Jateng
Kamis, 29 Desember 2016 - 23:50 WIB

PUNGLI JATENG : 2 Anggota Polisi Brebes Ditahan Setelah Ketahuan Pungli Pemohon SIM

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi spanduk kampanye anti-pungli yang direntang polisi dan dinilai menyesatkan masyarakat. (JIBI/Solopos/Antara/Aloysius Jarot Nugroho)

Pungli atau pungutan liar, praktiknya dilakukan dua anggota polisi di Brebes, Jawa Tengah (Jateng) saat melayani warga dalam membuat surat izin mengemudi (SIM).

Semarangpos.com, SEMARANG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang telah menggaungkan perang terhadap praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan petugas pemerintah dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat. Meski demikian, instruksi Jokowi itu rupanya tidak dipatuhi secara baik oleh dua polisi yang bertugas di Brebes, Jawa Tengah (Jateng).

Advertisement

Terbukti, dua polisi di Brebes itu, yakni H dan S, masih saja melakukan praktik pungli dalam melayani warga saat membuat surat izin mengemudi (SIM). Alhasil keduanya pun saat ini tengah menjalani pemeriksaan dan terancam mendekam di dalam penjara. Terungkapnya praktik pungli yang dilakukan dua polisi itu terjadi pada Jumat (23/12/2016).

Keduanya ketahuan meminta pungli kepada warga saat melayani pembuatan SIM secara keliling di Jl. Banjarharjo, Brebes, Jateng. Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Budi Hariyanto, membenarkan kasus yang menimpa dua anggota polisi di Brebes itu. Ia pun saat ini tengah menyelidiki ke mana larinya aliran dana yang diperoleh kedua tersangka itu saat meminta pungli kepada masyarakat yang ingin membuat SIM.

“Kita lihat kemana aliran dananya. Jika terbukti melanggar tiga kali, maka akan dilakukan penyelidikan sesuai kode etik. Hukuman disiplinnya berupa kurungan penjara selama 14 hari,” terang Budi saat dijumpai wartawan di Mapolda Jateng, Kamis (29/12/2016).

Advertisement

Budi mengungkapkan terbongkarnya kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan dua anggota polisi itu tak terlepas dari aduan masyarakat. Keduanya dinilai telah melakukan pungutan di luar batas ketentuan saat melayani pembuatan SIM secara keliling di Jl. Banjarharjo, Brebes. Saat itu, warga mengadukan bahwa pungutan yang ditetapkan kedua anggota polisi itu mencapai Rp210.000 untuk pembuatan SIM C baru. Padahal, dalam ketentuan pembuatan SIM C baru hanya dikenai biaya tak lebih dari Rp100.000.

“Dari laporan warga itu, kami pun menindaklanjuti dan menemukan keduanya tengah tertangkap tangan melakukan pungutan. Saat ini kasusnya tengah diproses Propam Polda Jateng,” beber Budi.

Sementara itu, Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono, menyebutkan sepanjang Januari 2016-Desember 2016 pihaknya telah menemukan 64 kasus pungli yang terjadi di wilayah Jateng. “Pungli sebanyak itu termasuk penyalahgunaan wewenang jabatan selama bertugas dan tindak pidana pemerasan di instansi pemerintahan,” tegasnya.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif