Soloraya
Kamis, 29 Desember 2016 - 09:10 WIB

PERTANIAN SRAGEN : Usulan Kuota Pupuk 2017 Tak Sesuai Kebutuhan Petani

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pupuk bersubsidi (JIBI/Solopos/Dok.)

Pertanian Sragen, Pemkab mengusulkan kuota pupuk bersubsidi 113.946 ton.

Solopos.com, SRAGEN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen mengusulkan kuota pupuk bersubsidi 113.946 ton untuk tanaman pangan seluas 142.434 hektare di 20 kecamatan pada 2017. Usulan tersebut meningkat sampai 5.438 ton dibandingkan jumlah kuota pupuk bersubsidi 2016 sebanyak 108.508 ton.

Advertisement

Meski demikian, usulan kuota pupuk bersubsidi itu dinilai belum memenuhi kebutuhan pupuk berdasarkan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) dari kelompok tani sebanyak 118.144 ton. Artinya, selisih usulan kuota dengan kebutuhan masih mencapai 4.198 ton.

Kabid Rumah Pangan Lestari dan Sarana Produksi Dinas Pertanian (Distan) Sragen, Lukman Farid, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Rabu (28/12/2016), menyampaikan data-data tentang usulan pupuk bersubsidi tersebut. Dia menjelaskan usulan tersebut meliputi lima jenis pupuk bersubsidi, yakni urea, SP-36, ZA, NPK (phonska), dan organik.

Usulan itu disampaikan ke Gubernur Jateng pada Maret 2016 lalu. Dia berharap pada akhir Desember Gubernur sudah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Kuota Pupuk Bersubsidi di Jateng.

Advertisement

“Kuota pupuk itu yang menentukan pemerintah provinsi. Antara usulan dan realisasi kuota sering kali tidak sama. Biasanya kebutuhan pupuk bersubsidi yang didistribusikan ke petani itu disesuaikan dengan kuota yang diterima. Kalau kuota tidak cukup, petani bisa menambah dengan pupuk nonsubsidi,” ujarnya.

Farid, sapaan akrabnya, menyampaikan biasanya ada dosis yang ditentukan untuk menghitung kebutuhan pupuk. Perhitungan dosis pupuk itu dilakukan Badan Pelaksana Penyuluhan (Bapeluh) Sragen.

Dia menunjukkan surat permohonan tambahan pupuk bersubsidi yang diajukan ke Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah untuk SP-36 sebanyak 2.000 ton dan NPK sebanyak 3.000 ton. “Namun yang dikabulkan hanya 900 ton NPK. Peraturan Bupati tentang distribusi tambahan NPK itu ada di KP3 [Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida] Kabupaten Sragen,” tuturnya.

Advertisement

Terpisah, Kepala Bapeluh Sragen, Muh. Djazairi, mengakui Bapeluh yang mengatur dosis pupuk per hektare didasarkan pada tren kebutuhan pupuk per kecamatan. Dia mengatakan kuota pupuk bersubsidi itu sering kali tidak sesuai dengan kebutuhan setiap tahunnya.

Pada tahun depan, Djazairi memprediksi jatah urea untuk Sragen menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Selama ini, Djazairi lebih memilih usulan dari Distan sebagai pedoman dalam distribusi pupuk karena merupakan usulan resmi Pemkab Sragen. Namun dia juga tetap mengakomodasi usulan petani berdasarkan RDKK.

“Dosis pupuk per kecamatan itu berbeda-beda. Kebutuhan per kecamatan itulah nantinya yang dijadikan dasar alokasi pupuk per kecamatan setelah kuota pupuk turun. Pendekatan itu yang paling pas bukan dibagi rata. Beda kecamatan tren kebutuhan pupuknya berbeda pula,” tambah dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif