Soloraya
Kamis, 29 Desember 2016 - 18:15 WIB

PENJAMBRETAN SOLO : 2 ABG Dibekuk Polisi Setelah Menjambret di 5 Lokasi

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Penjambretan Solo, aparat Polresta Solo menangkap dua ABG yang sudah menjambret di lima lokasi.

Solopos.com, SOLO — Polresta Solo menangkap dua anak baru gede (ABG) yang sudah menjambret hingga lima kali di Solo, Rabu (28/12/2016). Kedua ABG tersebut yakni GM, 17, warga Timuran, Banjarsari, Solo, dan Andri Budi Santoso, 18, warga Kampung Bambu Kuning RT 002/RW 015 Kelurahan Jombor, Bendosari, Sukoharjo.

Advertisement

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi, mengatakan penangkapan dua ABG itu berdasarkan laporan korban, Suwarsini, warga Kampung Semanggi RT 004/RW 016, Semanggi, Pasar Kliwon. Pelaku menjambret korban di Jl. Ronggowarsito, Timuran, Banjarsari, Senin (26/12/2016).

“Korban kehilangan uang tunai senilai Rp6 juta di dalam tas. Modus pelaku membuntuti dari belakang, memepet sepeda motor dan mengambil paksa tas milik korban,” ujar Agus saat ditemui wartawan di Mapolresta, Kamis (29/12/2016).

Agus mengatakan polisi langsung melakukan olah kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian. Polisi mengambil rekaman kamera closed circuit television (CCTV) milik warga yang terpasang di pinggir jalan. Hasilnya polisi mendapat ciri-ciri pelaku dan langsung mengejar mereka.

Advertisement

“Kami menangkap GM terlebih dulu di kawasan Mangkunegaran saat menjadi jukir [juru parkir]. Setelah itu kami menangkap Andri di kawasan Banjarsari, Rabu, pukul 17.00 WIB,” ujar dia.

Polisi terpaksa menembak kaki kiri Andri karena melawan dan berusaha lari saat ditangkap polisi. Barang bukti yang diamankan berupa uang senilai Rp30.000, celana jeans warna hitam, sabuk, dan sepatu.

Semua barang bukti tersebut dibeli dari uang hasil menjambret. “Pelaku ternyata sudah lima kali menjambret di kawasan Serengan dan Banjarsari,” kata dia.

Advertisement

Mantan Kapolsek Laweyan ini mengatakan pelaku jambret terbilang sadis. Korban mengalami patah tulang pada kaki sebelah kiri akibat terjatuh dari sepeda motor.

Pelaku dijerat Pasal 363 KHUP tetang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Salah seorang pelaku, Andri Budi Santoso, mengaku nekat menjambret karena butuh uang untuk membeli baju. Uang senilai Rp6 juta hasil menjambret dibagi berdua dan masih tersisa Rp30.000.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif