Soloraya
Kamis, 29 Desember 2016 - 18:40 WIB

PENCURIAN SRAGEN : Kaca Mobil Dipecah, Rp174 Juta Baru Ambil dari BRI Hilang

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tim Polres Sragen memeriksa mobil Toyota Avanza milik Deni Fadilah Rahman, 23, yang dipecah kacanya di Kauman RT 025/RW 008, Sragen Wetan, Sragen, Kamis (29/12/2016). (Facebook/Nanang Agus Supriyadi)

Pencurian Sragen dengan cara memecah kaca mobil terjadi di Kauman, Sragen Wetan.

Solopos.com, SRAGEN — Kaca mobil Toyota Avanza warna silver metalik milik Deni Fadilah Rahman, 23, warga Dukuh Cekel RT 023/RW 001, Desa Blimbing, Kecamatan Sambirejo, Sragen dipecah orang tak dikenal saat parkir di gang buntu di Kampung Kauman RT 025/RW 008, Sragen Wetan, Sragen, Kamis (29/12/2017) pukul 11.00 WIB.

Advertisement

Akibatnya, uang tunai Rp174.350.000 yang baru diambilnya dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sragen amblas diembat pencuri.

Peristiwa itu terjadi dalam kurun waktu kurang dari 15 menit. Peristiwa itu bermula saat Deni mengambil uang tunai Rp174,35 juta ke BRI Cabang Sragen yang terletak di Jl. Raya Sukowati Kuwungsari, Sragen Kulon, pada pukul 10.30 WIB.

Setelah mendapat uang tunai, Deni berbegas meninggalkan bank. Uang seratusan juta rupiah itu dimasukkan ke dalam kantong plastik berwarna hitam.

Advertisement

Dalam perjalanan pulang ke Sambirejo, Deni mampir ke rumah temannya, Jordan, 28, di Kauman, Sragen Wetan untuk menyalin file foto di komputer.

“Belum ada 15 menit, Deni hendak pulang. Saat menuju ke mobil ternyata ban belakang sebelah kiri kempes. Semula tidak tahu kalau kaca mobilnya pecah. Deni masuk ke mobil hendak mengambil uangnya. Dia kaget ketika melihat kaca depan sebelah kiri pecah dan uangnya hilang,” kata Jordan saat dihubungi Solopos.com, Kamis sore.

Jordan tidak hafal nomor pelat mobil Deni. Kasatreskrim Polres Sragen AKP Supadi mewakili Kapolres Sragen AKBP Cahyo Widiarso membenarkan peristiwa itu. Dia sudah mengeluarkan laporan polisi bernomor Lp/B/39/XII/2016/JTG/RES.SRG/Sekta/SRG. Supadi menyampaikan kasus itu masuk kategori pencurian dengan pemberatan.

Advertisement

 

Advertisement
Kata Kunci : Pencurian Sragen
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif