Jogja
Kamis, 29 Desember 2016 - 04:40 WIB

APBD BANTUL : Belanja Peralatan Karaoke Ditolak Gubernur

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis/Dok)

Penolakan itu tercantum dalam dokumen evaluasi APBD Kabupaten Bantul Tahun 2017.

Harianjogja.com, BANTUL-Belanja pengadaan peralatan karaoke senilai Rp75 juta yang diusulkan Bagian Umum Pemda Bantul ditolak Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Penolakan itu tercantum dalam dokumen evaluasi APBD Kabupaten Bantul Tahun 2017.

Advertisement

Dalam dokumen evaluasi yang ditandatangani Gubernur DIY itu ada beberapa catatan rekomendasi belanja di tiap SKPD, baik untuk dihapus maupun dilakukan efisiensi anggaran. Termasuk salah satu di antaranya adalah pengadaan peralatan karaoke pada Bagian Umum. Pasalnya, pengadaan peralatan itu dinilai tidak mendukung pelaksanaan kegiatan pemerintahan.

Terkait hal itu, Kepala Bagian Umum Pemda Bantul Reni Mariastuti menuturkan, usulan peralatan karaoke itu dicantumkannya lantaran setiap tahun pihak Pemkab Bantul memang mengadakan lomba menyanyi bagi kepala SKPD. Peralatan karaoke yang dimaksud sebenarnya merupakan fasilitas soundsystem untuk berlatih para PNS atau juga bisa menyalurkan hobi diluar waktu tugas. “Itu bukan karaoke untuk hiburan, karena kesannya hura-hura,” terangnya, ditemui di kantornya, Rabu (28/12/2016).

Reni menjelaskan, dalam usulan itu, memang pada bagian atasnya disebutkan mengenai peralatan soundsystem, namun pada bagian bawah secara detail diakuinya tertulis peralatan karaoke. Padahal yang dimaksudkan peralatan karaoke itu sarana untuk mendukung berlatih menyanyi bukan dalam artian karaoke seperti yang biasa ditemukan.

Advertisement

“Memang bunyi nomenklaturnya peralatan karaoke, kalau dalam evaluasi tidak diperbolehkan ya tidak masalah” ucapnya.

Itulah sebabnya, jika memang poin itu dianggap tak lolos evaluasi, ia pun tak mempermasalahkannya. Sebagai SKPD teknis, pihaknya hanya berwenang mengajukan segala kebutuhan di lingkungan Pemkab Bantul.

Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Bantul Amir Syarifuddin mengaku sepakat dengan pencoretan tersebut. Ia menilai usulan dari Bagian Umum itu sama sekali tak memiliki korelasi dengan peran dan fungsi pemerintah.

Advertisement

Oleh karena itulah, ia pun mengakui bahwa pihak legislatif lalai lantaran telah meloloskan usulan tersebut. Seharusnya, usulan seperti itu bisa langsung dicoret saat pembahasan di ruang legislatif. “Saya akui, kami memang lalai dalam hal ini,” akunya.

Advertisement
Kata Kunci : Apbd Bantul Pemkab Bantul
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif