Jogja
Kamis, 29 Desember 2016 - 18:55 WIB

Akun Twitter Dwi Estuningsih Dilaporkan ke Polda DIY

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Perwakilan Gerakan Masyarakat Bhineka (GMB) saat melaporkan dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh Dwi Estiningsih di Mapolda DIY, Kamis (29/12/2016). (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)

Gerakan Masyarakat Bhineka (GMB) melaporkan kicauan Dwi Estiningsih kepada Polda DIY

Harianjogja.com, SLEMAN- Postingan di jejaring sosial twitter soal foto pahlawan yang ada di lembaran uang rupiah terbaru dari Dwi Estiningsih berbuntut panjang. Sejumlah orang yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Bhineka (GMB) melaporkan kicauan Esti tersebut kepada Polda DIY.

Advertisement

Sebelumnya permasalahan ini mendapat banyak respon setelah sebelumnya pada tanggal 20 Desember 2016 Dwi Estiningsih melalui akun twitternya @Estiningsihdwi memosting sebuah kalimat ‘Luar biasa negeri mayoritas Islam ini. Dari ratusan pahlawan, terpilih 5 dari 11 adalah pahlawan kafir #lelah’

Koordinator GMB Lestanto Budiman mengatakan, postingan Esti tersebut menyakitkan karena melecehkan para pejuang. Status tersebut juga dapat menimbulkan ketidaknyamanan dan tidak sesuai dengan etika sopan santun di negara dengan berasaskan Pancasila.

Advertisement

Koordinator GMB Lestanto Budiman mengatakan, postingan Esti tersebut menyakitkan karena melecehkan para pejuang. Status tersebut juga dapat menimbulkan ketidaknyamanan dan tidak sesuai dengan etika sopan santun di negara dengan berasaskan Pancasila.

“Selain anak cucu para pejuang yang merasa tersinggung, kami elemen anak bangsa juga merasa sakit hati atas penyataan itu,” katanya saat ditemui di Polda DIY, Kamis (29/12/2016).

Dikatakannya pernyataan Esti dalam akun twitternya dilaporkan karena melanggar pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Uu nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Advertisement

“Kami minta yang bersangkutan untuk meminta maaf ke publik secara terbuja dan menjelaskan maksud dari status yang ditulisnya yang melecehkan pahlawan nasional tersebut,” kata Lestanto.

Sebelum dilaporkan ke Polda DIY status di twitter Esti tersebut juga pernah dipersoalkan oleh Forum Komunikasi Anak Pejuang Republik Indonesia (Forkapri) ke Polda Metro Jaya.

Sementara itu kuasa hukum terlapor Wawan Andryanto mengatakan, pernyataan Esti tersebut merupakan bentuk pertanyaan kepada pemerintah mengenai komposisi jumlah pahlawan yang tertera pada uang baru. Kata dia, sebab komposisinya tidak sesuai dengan jumlah penduduk mayoritas Indonesia yang beragama muslim.

Advertisement

“Esti tidak menolak atas keberadaan pahlawan non muslim di Indonesia,” ujar dia.

Menurut dia pernyataan Esti tersebut sebagai wujud pernyataan sikap kepada kebijakan pemerintah. Pasalnya kebebasan berpendapat juga sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar.

“Pernyataan itu untuk kontrol dari warga negara agar pemerintah lebih akuntable dan transparan dengan kebijakan-kebijakan yang dibuat,” jelasnya.

Advertisement

Terpisah, Wadirreskrimsus Polda DIY AKBP Widi Atmoko, menyebut pada dasarnya semua yang masuk akan diterima. Pihaknya akan mendalami aduan mengenai dugaan pelanggaran UU ITE tersebut. “Kan ini baru saja dilaporkan. Nanti kita pelajari dulu,” tegasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif