Jogja
Rabu, 28 Desember 2016 - 09:55 WIB

TAMBANG ILEGAL BANTUL : Pemerintah Desa Tak Berani ke Lokasi, Ada Apa?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tambang ilegal Bantul di kawasan Pesisir Selatan meluas (Arief Junianto/JIBI/Harian Jogja)

Tambang ilegal Bantul di Pesisir Selatan semakin bertumbuh

Harian Jogja, BANTUL — Titik penambangan pasir pantai di kawasan pesisir selatan, tepatnya di dua dusun, yakni Dusun Wonoroto Desa Gadingsari dan Dusun Karanganyar Desa Gadingharjo terus meluas. Praktik penambangan yang sejak dua 4 tahun silam berjalan itu kini sudah meluas hingga belasan hektar.

Advertisement

Baca Juga : TAMBANG ILEGAL BANTUL : Titik Meluas, Lahan Semakin Kritis

Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Gadingsari Bowo Nur Cahyo membenarkan kian maraknya praktik penambangan pasir pantai itu. Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, jumlah titik penambangan di wilayah itu terus bertambah.

“Saya tidak tahu persis berapa titik sekarang. Karena saya sendiri tak berani ke sana,” ucapnya, Selasa (27/12/2016)

Advertisement

Sebagai pihak pemerintah desa, ia mengaku tak memiliki kekuatan hukum apapun dalam melakukan penertiban terhadap penambangan liar itu. Itulah sebabnya, tanpa dibekali landasan hukum yang kuat, pihaknya memilih untuk diam. “Jujur saja, kami tak berani mengingatkan,” ungkapnya.

Selain itu, status tanah juga kerap menjadi tameng para pemilik lahan untuk membenarkan praktik ilegalnya. Dikatakannya, status tanah yang ditambang itu beragam, mulai dari lahan pribadi bersertifikat letter C, hingga tanah Sultan Grond (SG).

Ia tak menampik, praktik ilegal itu hanya menguntungkan segelintir orang saja. Lebih dari itu, penambangan itu pun berdampak buruk pada lingkungan sekitar. Mulai dari rusaknya lahan pertanian, hingga semakin berkurangnya debit air. “Kalau petani penggarapnya, justru berasal dari dusun lain. Ada juga sih yang beberapa dari Wonoroto,” katanya.

Advertisement

Terpisah, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan (Dipertahut) Bantul Pulung Haryadi menyayangkan peralihan fungsi lahan itu. Jika hal itu terus dilakukan, ia khawatir akan semakin mempersempit lahan persawahan di Bantul.

Namun, sama dengan Pemdes, ia pun mengaku tak bisa berbuat banyak. Ia merasa tak punya kewenangan terkait pengendalian alih fungsi lahan itu. “Apalagi jika itu lahan pribadi, semakin sulit kami menyentuhnya,” ucapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif