Jogja
Rabu, 28 Desember 2016 - 03:40 WIB

REGULASI KOTA JOGJA : DPRD Pesimistis Raperda KTR Selesai Akhir Tahun

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi (Istimewa/Reuters )

Pansus masih berupaya menyelesaikan pembahasan Raperda KTR.

Harianjogja.com, JOGJA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja pesimis bisa mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akhir tahun ini seperti yang sudah ditargetkan.?

Advertisement

“Sampai sekarang belum ada surat permohonan Raperda KTR untuk diparipurnakan dari Pansus KTR,” kata Ketua DPRD Kota Jogja, Sujanarko, Selasa (27/12/2016). Ia mengaku dalam posisi menunggu perkembangan pembahasan Raperda KTR dari Pansus.

Namun dengan melihat waktu yang tinggal beberapa hari, Sujanarko mengaku tidak yakin Raperda KTR disahkan tahun ini. Sementara Wakil Ketua Pansus KTR, Dwi Budi Utomo menyatakan Pansus masih berupaya menyelesaikan pembahasan Raperda KTR.

Menurutnya, draf Raperda KTR sudah dievaluasi Gubernur DIY. Saat ini pihaknya masih membahas hasil evaluasi Gubernur. Dalam rapat finalisasi Jumat, pekan lalu, Pansus KTR baru membahas sampai Pasal 18 dari 35 Pasal di draf Raperda KTR.

Advertisement

Anggota Pansus Raperda KTR, Antonius Fokki Ardianto mengatakan meski semua isi draf sudah selesai dibahas, namun masih perlu penyamaan pandangan, termasuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menjadi fraksinya.

Ia menginginkan Raperda KTR tidak hanya mengejar waktu, melainkan kualitas konten. Salah satunya yang ia soroti adalah soal kesiapan intansi dan perusahaan untuk menyediakan ruang khusus merokok di lokasi KTR. Selain itu PDIP juga menginginkan agar masyarakat yang menggantungkan pendapatan dari penjualan produk rokok diakomodir, “Ini semata-mata demi rasa keadilan,” kata Fokki.

Diketahui Raperda KTR akan mengatur delapan lokasi, seperti fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit, tempat pendidikan dari PAUD sampai perguruan tinggi, tempat kerja, tempat bermain anak, tempat ibdah, sarana olahraga, dan transportasi.

Advertisement

Sejak awal PDIP memang mengusulkan Raperda itu adalah Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTAR). Namun akhirnya Raperda itu disepakati menjadi KTR. Fokki berharap Raperda KTR tidak merampas hak yang menggantungkan pada produk rokok, seperti beasiswa perusahaan rokok yang masuk wilayah olahraga.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif