Jogja
Rabu, 28 Desember 2016 - 00:40 WIB

PENGANIAYAAN BALITA SLEMAN : Penyidik Siap Limpahkan Berkas Kasus

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Solopos/Antara)

Penyidik berupaya secepatnya untuk melakukan pelimpahan berkas tahap satu.

Harianjogja.com, SLEMAN– Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY siap untuk melimpahkan berkas perkara penganiayaan bayi JM, 1,5. Berkas perkara disebut-sebut sudah lengkap sehingga penyidik berupaya secepatnya untuk melakukan pelimpahan berkas tahap satu.

Advertisement

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY Kombes Pol Frans Tjahjono mengatakan, secara administrasi saat ini pihak penyidik masih memiliki waktu yang cukup untuk penyelesaian berkas, pasalnya saat ini tersangka ini saat ini masih ditahan untuk masa penahanan kedua selama 60 hari. “Waktunya masih cukup panjang. Awalnya 20 hari tapi sudah kami perpanjang menjadi 60 hari. Berkasnya sudah siap segera kita limpahkan,” katanya, Selasa (27/12/2016).

Dikatakannya dari hasil pemberkasan yang dilakukan, saat ini penyidik sudah mendapatkan keterangan dari 10 orang saksi. Dengan demikian jika mengikuti prinsip penyelidikan hal tersebut sudah sangat cukup. Selain keterangan dari saksi, hasil visum juga semakin memperkuat adanya tindak penganiayaan yang dilakukan tersangka Adi Cahyono, 35.

Kemudian berkas juga diperkuat pula dengan barang bukti yang berhasil diamankan petugas penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) diantaranya almari besi, mesin cuci, kulkas, lempengan besi, dan tang.

Advertisement

Disinggung mengenai status kelengkapan berkas, Frans mengatakan hal tersebut menjadi kewenangan dari jaksa selaku penuntut umum. Jika berkas dinyatakan lengkap maka penyidik tinggal mengikuti proses persidangan yang akan digelar. Sementara jika berkas dinyatakan belum lengkap, maka penyidik juga harus bersiap untuk melengkapi berkas perkara.

Sementara itu Kanit PPA Polda DIY Kompol Retnowati menambahkan, setelah sempat dibantarkan karena sakit, saat ini tersangka Adi Cahyono sudah kembali ke ruang tahanan Polda DIY.

“Setelah mendapatkan perawatan sebentar, kondisi kesehatan sudah mulai membaik dan dikembalikan ke ruang tahanan,” katanya.

Advertisement

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang balita berinisial JM yang berusia 1,5 tahun, dilaporkan mengalami tindak penganiayaan. Sementara pelaku penganiayaan adalah lelaki bernama Adi Cahyono yang merupakan mantan majikan dari sartini, 36, ibu korban.

Aksi penganiayaan yang dilakukan Adi Cahyono berlangsung selama sembilan bulan, mulai dari Februari hingga Oktober lalu. Dari proses pemeriksaan yang dilakukan tercatat, sedikitnya ada 11 bentuk penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif