Jogja
Rabu, 28 Desember 2016 - 06:20 WIB

PENEGAKAN PERDA JOGJA : Jumlah Pelanggaran Ribuan, Apa Kasus yang Dominan?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pj Walikota Jogja Sulistiyo bersama sejumlah pembicara dari berbagai institusi dalam Gelar Hasil Penegakan Peraturan Daerah Kota Jogja Tahun 2016 yang digelar Dinas Ketertiban Kota Jogja di Hotel Cavinton, Ngampilan, Selasa (27/12/2016). (Holy Kartika N.S /JIBI/Harian Jogja)

Penegakan Perda Jogja berupa penindakan pelanggar hukum

Harianjogja.com, JOGJA — Jumlah pelanggaran peraturan daerah sepanjang tahun 2016 di Kota Jogja masih sangat tinggi. Sedikitnya lebih dari 6.000 pelanggar yang ditindak Dinas Ketertiban Kota Jogja dalam upaya penegakan Perda.

Advertisement

Baca Juga : PENEGAKAN PERDA JOGJA : Wow, Ada 6.000 Pelanggaran Selama 2016
Kepala Dinas Ketertiban Kota Jogja, Nurwidi Hartana menjelaskan terdapat 34 perda bersanksi pidana yang dikawal institusi ini. Di mana dalam pelaksanaan penegakkan penegakan atas perda tersebut dilakukan secara non yustisia oleh Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan penegakan secara yustisia yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta penindakan hukum secara terpadu.

“Kesemuanya itu tetap berpegang teguh pada asas kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan,” ujar Nurwidi, Selasa (27/12/2016)

Dalam acara yang turut dihadiri Pj Walikota Jogja Sulistiyo, dipaparkan hasil penegakan Perda non yustisia bidang Pol PP dan pembinaan masyarakat dengan jumlah mencapai 4.322 pelanggar. Banyaknya sampah visual yang terpasang di sejumlah titik di Kota Jogja, menjadi sasaran utama penegakan perda yang dilakukan Pol PP. Tak heran apabila penegakan penertiban terhadap spanduk hingga pamflet paling banyak jumlah pelanggarnya yakni mencapai 2.449 pelanggar.

Advertisement

Paling banyak pelanggar kedua, kata Nurwidi, yakni penegarakan terhadap Perda nomor 26/2002 tentang penataan pedagang kaki lima dengan jumlah 1.422 pelanggar. Disusul dengan penegakan terhadap Perda nomor 18/2002 tentang pengelolaan kebersihan berupa pelanggaran vandalisme dan pemasangan pamflet di fasilitas umum dengan 291 pelanggar.

“Sedangkan penertiban terhadap penyakit masyarakat dilakukan pembinaan terhadap 160 pelanggar. Meliputi penertiban pengamen, pengemis, gelandangan, hingga anak jalanan,” ungkap Nurwidi.

Sedangkan penegakan perda secara yustisia dilakukan terhadap 1.058 pelanggar. Ada sepuluh perda yang dilanggar oleh ribuan pelanggar ini dan diproses sampai pengadilan oleh PPNS. Nurwidi menambahkan, untuk penegakan hukum terpadu, hasil penegakan yang dilakukan aparatur penegak hukum lainnya dilakukan terhadap 694 pelanggar.

Advertisement

Kendati pelanggaran yang ditegakkan telah memiliki sanksi yang tegas, namun kenyataannya kurang memiliki efek jera. Sesuai dengan aturannya yang berlaku sanksi untuk perkara tindak pidana ringan yakni denda maksimal Rp20 juta dan atau kurungan maksimal tiga bulan. Ketua Pengadilan Negeri Jogja Dwi Tomo mengungkapkan tindak pidana ringan atau tipiring yang selama ini ditangani menjatuhkan hukuman kurungan kebanyakan hanya tujuh hari.

“Kalau untuk tipiring yang dijatuhi hukuman tiga bulan tidak ada. Kebanyakan malah denda atau kurungan hanya tujuh hari saja,” ujar Dwi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif