Soloraya
Rabu, 28 Desember 2016 - 19:40 WIB

PENCABULAN KARANGANYAR : Termakan Janji Dinikahi, Remaja 14 Tahun Jadi Korban Pencabulan

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

Pencabulan Karanganyar, seorang siswi madrasah menjadi korban pencabulan.

Solopos.com, KARANGANYAR — Siswi salah satu madrasah di Karanganyar, AN, 14, menjadi korban pencabulan oleh seorang lelaki warga Jumantono, Sularto, 38. Sularto mengiming-imingi AN dengan janji akan bertanggung jawab dengan menikahinya.

Advertisement

Kejadian tersebut bermula saat keduanya berkenalan melalui media sosial Facebook. Informasi lain menyebut Sularto berkenalan dengan AN melalui pesan singkat yang dikirim secara acak, Minggu, 10 Januari 2016.

Pesan singkat tersebut masuk ke handphone AN. Dalam pesan singkat itu, Sularto mengajak AN berkenalan. Sularto mengaku menggunakan nama lain dan bertatus bujang.

Advertisement

Pesan singkat tersebut masuk ke handphone AN. Dalam pesan singkat itu, Sularto mengajak AN berkenalan. Sularto mengaku menggunakan nama lain dan bertatus bujang.

Perkenalan dilanjutkan dengan pertemuan. Mereka berjanji bertemu pada suatu hari di bulan Februari di depan salah satu sekolah di Jumantono. Sularto mengajak AN berjalan-jalan.

Mereka pergi ke Ngargoyoso. Sularto bukan mengajak AN ke objek wisata, tetapi ke salah satu tempat penginapan di Ngargoyoso. Saat itulah, Sularto mengajak AN melakukan hubungan layaknya suami istri. Sularto mengumbar janji manis bakal menikahi AN.

Advertisement

Sularto mengajak AN melakukan hubungan suami istri hingga beberapa kali setelah itu. Informasi yang dihimpun Solopos.com dari berbagai sumber, orang tua AN berang saat Sularto mengajak AN jalan-jalan tetapi keduanya belum pulang hingga larut malam.

Hingga suatu hari saat hubungan keduanya sudah berlangsung selama satu tahun, Sularto mengantar pulang AN pada dini hari. Tanpa dia ketahui, sejumlah warga sudah berkumpul di sekitar rumah AN.

“Diadang warga karena pulang pagi. Pacaran selama satu tahun. Saya mengaku bujangan. Sebetulnya masih ada istri tetapi pisah ranjang. Ada satu anak. Saya kenalan lewat Facebook. Saya berjanji akan menikahi dia,” kata lelaki yang mengaku mempunyai usaha tempat service handphone di Karanganyar itu saat berbincang dengan wartawan di Mapolres Karanganyar, Rabu (28/12/2016).

Advertisement

Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak, didampingi Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Rohmat Ashari dan Kasubbag Humas Polres Karanganyar AKP Rochmat, menuturkan anggota Satuan Reskrim Polres Karanganyar menindaklanjuti kasus itu setelah mendapat laporan dari orang tua AN dan warga.

Sularto ditangkap pada Senin (26/12/2016) sekitar pukul 07.00 WIB. “Pelaku mengakui perbuatannya. Dia membujuk dan merayu korban akan dinikahi. Pelaku juga mengaku bujangan. Tindakan asusila dilakukan sebanyak beberapa kali di Ngargoyoso dan Jumantono,” ujar Ade.

Anggota Polres menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu setel pakaian AN, akta kelahiran AN, kartu keluarga, dan visum at repertum. Sularto dijerat Pasal 81 ayat (1) UU No. 35/2014 tentang Perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Advertisement

“Kami juga menjerat pelaku menggunakan Pasal 287 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Sekali lagi, kami minta keluarga dan warga waspada dan lebih peduli dengan anggota keluarga dan kerabat,” tutur Ade.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif