Pabrik semen di eks Keresidenan Pati tetap ditolak.
Warga Rembang yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) tak patah semangat mengawal putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan SK Gubernur Jateng Tahun 2012 tentang izin lingkungan penambangan oleh pabrik semen di di eks Keresidenan Pati. Mereka berteguh hati berunjuk rasa di Kantor Gubernur Jateng, Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (27/12/2016).
Melalui aksi itu, warga yang peduli dengan kelestarian lingkungan hidup itu mendesak Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA). Kendati MA telah mencabut izin lingkungan pembangunan pabrik semen di Pati, Pemprov Jateng mengaktifkan izin pembangunan pabrik semen di Kabupaten Rembang demi mengekplorasi Pegunungan Kendeng.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya