Pabrik semen di eks Keresidenan Pati didukung.
Kendati Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan SK Gubernur Jateng Tahun 2012 tentang izin lingkungan penambangan oleh pabrik semen di eks Keresidenan Pati, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) membuka pintu pembangunan pabrik semen di Kabupaten Rembang. Sikap Pemprov Jateng itu memberikan angin segar bagi warga yang ingin bekerja di pabrik semen itu, mereka pun berdemonstrasi di Kantor Gubernur Jateng, Semarang, Selasa (27/12/2016).
Menurut orang-orang yang mengaku sebagai warga Kabupaten Rembang pendukung pembangunan pabrik semen tersebut beroperasinya pabrik semen akan membawa manfaat bagi kehidupan perekonomian warga dengan mendapatkan lapangan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sementara itu, warga yang peduli dengan kelestarian lingkungan hidup tetap mendampingi Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mematuhi putusan MA.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya