Jogja
Rabu, 28 Desember 2016 - 21:55 WIB

KENAKALAN REMAJA : Proses Hukum Pelaku Klithih Berlanjut

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Kenakalan remaja yang memawa sajam diproses secara hukum

Harianjogja.com, SLEMAN — Proses hukum dua pelaku klithih dari 11 pelaku yang berhasil diamankan petugas kepolisian Sektor Bulaksumur berlanjut. Satu pelaku klithih bernama Ardi, 19,  warga Pakem pemilik tongkat bisbol yang dimodifikasi dengan besi serta YDS, 16, warga Ngaglik pemilik gir yang memodifikasi tali terancam akan dijerat undang undang darurat.

Advertisement

Baca Juga : KENAKALAN REMAJA : 11 Remaja Ditangkap saat akan Melakukan Aksi Klithih Balasan
“Satu pelaku yang dewasa masih ditahan di Mapolsek, sementara pelaku yang masih dibawah umur kita titipkan di Dinas Sosial,” kata Kapolsek Bulaksumur Kompol Suhardi, Rabu (28/12/2016).

Dikatakannya, meski belum memakan korban atas aksi klithih yang mereka lakukan, kepemilikan senjata yang mereka bawa membuat proses hukum tidak cukup hanya dengan pembinaan. Pasalnya atas kepemilikan senjata tersebut kedua pelaku telah melanggar pasal 2 ayat 1UU Darurat no 12/1951atas dugaan membawa senjata penikam atau senjata penusuk dengan ancaman pidana penjara maksimal sepuluh tahun.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif