Jogja
Selasa, 27 Desember 2016 - 00:40 WIB

PENGHIJAUAN SLEMAN : Jangan Tebang Pohon Sembarangan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pohon roboh menimpa mobil setelah didera angin kencang di kawasan Blotongan, Salatiga, Jateng, Kamis (8/11/2016) (Facebook.com-Asihbudi Lestari)

Warga diharapkan tidak sembarangan memotong pepohonan tersebut.

Harianjogja.com, SLEMAN- Tingginya curah hujan dan angin kencang di wilayah Sleman memang perlu diantisipasi. Angin kencang bisa menyebabkan pohon tumbang. Meski begitu, warga diharapkan tidak sembarangan memotong pepohonan tersebut.

Advertisement

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Purwanto menjelaskan, beberapa titik dilakukan operasi rabas pohon oleh petugas BLH. Upaya tersebut dilakukan jika pohon tersebut dinilai membahayakan masyarakat. Seperti di jalan Kabupaten, wilayah Gamping. “Selain operasi rutin, pohon yang kami pangkas juga berdasarkan pengajuan dari masyarakat. Misalnya rantingnya sudah rimbun atau dahannya sudah tidak kuat lagi. Itu bisa membahayakan masyarakat,” kata Purwanto, Senin (26/12/2016).

Selain jalan Kabupaten, beberapa titik pemangkasan juga dilakukan di Pangukan dan Depok. Tujuannya untuk mengurangi beban pohon agar kasus-kasus pohon tumbang bisa diminimalisasi. “Kami antisipasi agar pohon tidak roboh selama musim penghujan. Apalagi seringkali hujan turun disertai angin kencang,” jawabnya.

Dia mengingatkan agar warga kooperatif melakukan pemangkasan pohon. Dia berharap agar pohon-pohon yang rindang tidak asal ditebang. Pohon, katanya, adalah penghasil oksigen dan penyimpan air yang ideal. Jika ditebang secara asal justru akan merugikan banyak pihak. Apalagi kawasan Sleman merupakan kawasan konservasi air sehingga penghijauan tetap harus dilestarikan.

Advertisement

“Jadi tolong jangan melakukan penebangan pohon secara asal. Terlebih untuk pohon yang berfungsi sebagai resapan air dan perindang. Kami berharap warga juga sadar jika Sleman merupakan kawasan konservasi air,” katanya.

Untuk itu, Purwanto menghimbau jika warga akan melakukan penebangan pohon untuk mengajukan izin. Terutama bagi pohon yang berada di kawasan jalan kabupaten wilayah Sleman. Pohon-pohon ini merupakan milik dan wewenang p
Pemkab. Dia mengaku masih menjumpai warga yang acuh tak acuh dengan aturan tersebut. Mereka menebang pohon dengan alasan kepentingan pribadi dan ekonomi.

“Untuk menebang pohon, warga mengajukan izin ke BLH. Jika izin diberikan mereka harus menyumbangkan sejumlah bibit pohon sebagai gantinya. Pengajuan izin juga untuk menjaga keamanan selama proses penebangan dilakukan. Yang jelas penebangan dan rabas-rabas itu wewenang pemerintah,” tandasnya.

Advertisement

Kepala Bagian Pembangunan Desa Condong Catur Murdiyanta mengaku meminta izin ke BLH agar dilakukan pemangkasan pohon beringin di depan Balai Desa Condongcatur. Pengajuan pun diajukan sejak April lalu. Prosesnya dinilai lama karena BLH melakukan survei lebih dulu sebelum dieksekusi. “Waktu disurvey memang belum dinilai membahayakan, tapi ranting sudah terlalu rendah. BLH baru melakukan pemangkasan bulan ini,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif