Soloraya
Selasa, 27 Desember 2016 - 16:40 WIB

PENGANIAYAAN SOLO : Tak Mengaku Boncengkan Istri Orang, ABG Ini Dihajar 4 Pemuda

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Empat pelaku penganiayaan terhadap ABG yang ditangkap aparat Polresta Solo. Foto diambil Selasa (27/12/2016). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Penganiayaan Solo, empat pemuda menganiaya seorang ABG.

Solopos.com, SOLO — Seorang remaja atau anak baru gede (ABG) berinisial D, 15, warga Mojosongo, menjadi korban penganiayaan oleh empat pemuda. Peristiwa yang terjadi pada Jumat (9/12/2016) itu dipicu rasa cemburu salah satu pelaku karena istrinya pernah diboncengkan oleh korban.

Advertisement

Kini, keempat pemuda yang memukuli D telah ditangkap Satuan Reserse Polresta Solo setelah sekitar dua pekan buron. Pelaku tersebut yakni Dimas Sasongko Putro, 22, warga Mojosongo; Angga Saputro, 23, warga Mojosongo, Tio Orza, 19, warga Kadipiro, dan Muhammad Muslim, 19, warga Nusukan.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi, mengatakan kasus penganiayaan tersebut bermula saat pelaku dan korban bersama-sama pesta miras di rumah salah seorang pelaku, Muslim, di Kampung Bibis Luhur RT 006/ RW 021, Nusukan, Banjarsari. Salah satu pelaku, Dimas, menanyai D karena D diduga pernah memboncengkan istri Dimas, Rosy, 21.

Namun, D tidak mengakuinya. Dimas lalu memukuli D. Pelaku lainnya, Orza juga ikut memukuli D hingga babak belur.

Advertisement

“Korban dalam kondisi tidak sadarkan diri kemudian di bawa keluar rumah oleh pelaku. Kedua pelaku lainnya, Muslim dan Angga, kembali memukuli korban,” ujar Agus kepada watawan di Mapolresta, Selasa (27/12/2016).

Agus mengatakan setelah dipukuli, korban kemudian dibawa ke rumah istri Dimas di Joyotakan, Serengan. Agus menjelaskan Dimas dan Rosy diketahui sedang dalam proses cerai.

“Pelaku [Dimas] melakukan penganiayaan terhadap korban diduga karena cemburu. Kami menerima laporan kasus penganiayaan dari orang tua korban,” kata Agus mantan Kapolsek Laweyan.

Advertisement

Menurut Agus, keempat pelaku setelah kejadian itu sempat menghilang selama dua pekan karena mengetahui sedang diburu polisi. Polisi langsung mengejar pelaku. “Kami mendeteksi keempat pelaku kembali ke rumah masing-masing dan langsung kami tangkap,” kata dia.

Polisi, lanjut dia, menjerat keempat pelaku dengan Pasal 170 KUHP tetang Kekerasan terhadap Orang Lain, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pelaku penganiayaan, Dimas Sasongko Putro, mengaku nekat menganiaya karena cemburu istrinya diboncengkan oleh korban. Sebelum memukuli korban dia mengaku sudah bertanya baik-baik tetapi korban tidak mengakui perbuatannya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif