Soloraya
Selasa, 27 Desember 2016 - 08:10 WIB

KESEHATAN SOLO : Mendaftar BKMS Bisa di Kantor Kelurahan

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kesehatan Solo, pendaftaran BKMS (dulu PKMS) bisa dilakukan di kantor kelurahan.

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengganti nama program Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Solo (PKMS) menjadi Bantuan Kesehatan Masyarakat Solo (BKMS).

Advertisement

Bantuan kesehatan ini akan diberlakukan per 1 Januari 2017. Pendaftaran kepesertaan BKMS dibuka di tingkat kelurahan dan secara kolektif diteruskan ke Dinas Kesehatan Kota (DKK).

Hal itu disampaikan Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo ketika dijumpai wartawan di rumah dinas Loji Gandrung, Senin (26/12/2016). Persyaratan pendaftaran kepesertaan BKMS yakni memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau nomor induk kependudukan (NIK), membawa fotokopi kartu keluarga (KK), kartu insentif anak (KIA), serta berdomisili minimal tiga tahun berturut-turut di Solo.

Advertisement

Hal itu disampaikan Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo ketika dijumpai wartawan di rumah dinas Loji Gandrung, Senin (26/12/2016). Persyaratan pendaftaran kepesertaan BKMS yakni memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau nomor induk kependudukan (NIK), membawa fotokopi kartu keluarga (KK), kartu insentif anak (KIA), serta berdomisili minimal tiga tahun berturut-turut di Solo.

Selain itu, belum terdaftar dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. “Semua persyaratan dibawa ke kantor kelurahan untuk mendaftarkan sebagai peserta BKMS,” kata Rudy sapaan akrab Wali Kota.

Nantinya, pemerintah kelurahan secara kolektif akan membawa berkas pendaftaran kepesertaan ke DKK. Tim DKK akan memverifikasi permohonan kepesertaan tersebut.

Advertisement

“Kartu BKMS tinggal dibawa, nanti pengelola rumah sakit yang akan mengajukan klaim ke Pemkot. Tapi nilainya maksimal Rp5 juta, lebih dari itu nilai kelebihannya menjadi tanggungan  pemegang kartu,” katanya.

Sedangkan jika biaya rawat inap kurang dari Rp5 juta, Pemkot hanya membayarkannya sesuai nilai tersebut. Dengan catatan, layanan kesehatan yang diberikan Pemkot ditetapkan di kelas III.

Rudy tidak ingin ada kasus pemegang BKMS mendapatkan layanan kesehatan dengan cara naik kelas. Apalagi bahkan hingga naik ke kelas VIP.

Advertisement

“Kalau sudah naik kelas, ya mohon maaf. Pemkot tidak akan membayar tagihan layanan kesehatan itu,” katanya.

Selain mencakup layanan kesehatan rawat inap rumah sakit, BKMS juga bisa digunakan untuk pengobatan rawat jalan untuk pengobatan gangguan kejiwaan dan tuberkulosis (TBC). “Pemkot tidak akan membatasi jumlah warga yang akan mendaftar BKMS, asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo Siti Wahyuningsih atau akrab disapa Ning mengatakan Pemkot menyiapkan anggaran Rp11,7 miliar untuk program layanan kesehatan warga Solo melalui BKMS. DKK telah menyiapkan peralatan dan sumber daya manusia (SDM) untuk pendaftaran BKMS.

Advertisement

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan BPJS soal data kepesertaan BPJS,” katanya.

Data BPJS terintegrasi dengan Pemkot guna mengecek kepesertaan warga, apakah terdata BPJS atau tidak. Saat warga mendaftar, petugas akan membuka data apakah pendaftar sudah terdaftar sebagai peserta BPJS mandiri, perusahaan atau tidak.

“Kalau sudah terdaftar [BPJS] permohonan akan dicoret,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif