News
Selasa, 27 Desember 2016 - 10:30 WIB

Hakim Tolak Nota Keberatan Ahok, Sidang Penistaan Agama Berlanjut

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Pool/Tatan Syuflana)

Hakim menyatakan dakwaan jaksa penuntun umum sah sehingga sidang dapat dilanjutkan.

Solopos.com, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), menolak nota keberatan (eksepsi) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, dakwaan jaksa penuntut umum sah menurut hukum sehingga sidang dilanjutkan

Advertisement

“Mengadili, menyatakan keberatan saudara Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum tidak dapat diterima. Menyatakan sah menurut hukum surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar penutusan perkara dan memerintahkan untuk melanjutkan perkara,” kata Dwiarso di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gadja Mada, Jakarta, seperti dikutip Solopos.com dari siarkan langsung TVOne, Selasa (27/12/2016).

Dalam pertimbangannya majelis hakim menganggap keberatan Ahok soal surat dakwaan tidak cermat dan tidak tepat itu tidak beralasan menurut hukum. Hakim menganggap sidang perlu dibuktikan hingga ke pokok perkara. “Memerintahkan sidang lanjutan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama,” ujarnya.

Advertisement

Dalam pertimbangannya majelis hakim menganggap keberatan Ahok soal surat dakwaan tidak cermat dan tidak tepat itu tidak beralasan menurut hukum. Hakim menganggap sidang perlu dibuktikan hingga ke pokok perkara. “Memerintahkan sidang lanjutan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama,” ujarnya.

Terkait keberatan Ahok yang tidak berniat menistakan agama Islam, hakim menilai hal itu perlu dibuktikan di sidang pokok perkara.

“Maka keberatan terdakwa akan diputus setelah pemeriksaan alat bukti, menyatakan keberatan tidak dapat diterima,” ujarnya.

Advertisement

Ahok ditetapkan menjadi terdakwa perkara dugaan penistaan agama karena menyitir surat Al Maidah ayat 51 saat bertemu dengan warga Kepulauan Seribu. Ahok didakwa dengan Pasal 156 huruf a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 156 KUHP. Jaksa menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.

Dalam nota keberatannya atau eksepsi (13/12/2016), Ahok mengatakan tidak mengerti alasan dituduh melakukan penistaan agama. Ahok menangis hingga harus diberikan tisu oleh salah satu petugas pengadilan. Ahok pun meminta agar dakwaan jaksa dibatalkan.

Ahok mengatakan ucapannya di Kepulauan Seribu bukan untuk menafsirkan Al Maidah, apalagi menista agama Islam dan juga menghina para ulama. Menurut Ahok, ucapan tersebut dimaksudkan untuk oknum politikus yang memanfaatkan surat tersebut secara tidak benar karena tidak mau bersaing sehat dalam pilkada.

Advertisement

Saat membacakan keberatannya atas dakwaan, Selasa (20/12/2017) jaksa Ali Mukartono mengatakan, Ahok merasa paling benar. Pernyataan Ahok yang disebut merasa paling benar adalah saat menyebut ayat 51 Surat Al-Maidah dipakai oleh oknum politikus yang bersaing dengannya.

Seharusnya, kata Ali, yang jadi landasan dalam kampanye kandidat calon kepala daeah adalah undang-undang yang berlaku. Sepanjang metode yang digunakan tidak bertentangan dengan undang-undang, maka bukan sebuah kesalahan.

Jaksa juga meminta hakim menyatakan surat dakwaan sah secara hukum dan pemeriksaan Ahok dilanjutkan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif