Jogja
Senin, 26 Desember 2016 - 20:55 WIB

PILKADA KULONPROGO : Sulitnya Merekrut KPPS Berijazah SMA

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Pilkada Kulonprogo merekrut Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang memberlakukan persyaratan pendidikan minimal SMA

Harianjogja.com, KULONPROGO-Perekrutan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang memberlakukan persyaratan pendidikan minimal SMA membuat Panitia Pemungutan Suara (PPS) was-was. Mereka masih menemukan pendaftar dengan latar belakang pendidikan terakhir SMP.

Advertisement

Anggota PPS Kalirejo, Kokap, Kardi mengatakan, sejak awal timnya memang sudah khawatir dengan adanya pemberlakuan syarat tertentu dalam perekrutan KPPS.

Diantaranya soal syarat pendidikan minimal SMA/SMK sederajat dan belum pernah bertugas selama dua kali periode berturut-turut. Hal itu karena para lulusan SMA biasanya bekerja di luar daerah. “Ada yang lulusan SMA tapi sudah dua kali periode atau dia memang tidak mau,” ucap Kardi, Senin (26/12/2016).

Kardi memahami jika berbagai syarat yang diterapkan bertujuan meningkatkan kualitas kinerja dan meminimalisir kemungkinan adanya kesalahan dalam perhitungan suara.

Advertisement

Namun, proses perekrutan KPPS dianggap menjadi lebih susah. PPS Kalirejo berusaha terus berkoordinasi dengan seluruh kepala dusun agar kuota KPPS bisa terpenuhi sebelum pendaftaran ditutup pada Rabu (28/12/2016) besok.

PPS Kalirejo kemudian berhasil mengantongi 84 nama yang tertarik dan bersedia menjadi anggota KPPS. Jumlah itu sudah cukup untuk ditugaskan di 12 tempat pemungutan suara (TPS) pada 15 Februari 2017 mendatang. Tim hanya perlu menunggu para calon anggota KPPS tersebut melengkapi berkas persyaratan administrasi.

Meski begitu, Kardi mengaku masih cemas karena ada seorang pendaftar yang diketahui hanya lulusan SMP. “Waktu sosialisasi dulu, katanya [lulusan SMP] bisa masuk asal bisa baca tulis dan ada surat pernyataan. Semoga itu tidak berubah,” ujar Kardi.

Advertisement

Pendaftaran KPPS untuk Pilkada 2017 dibuka sejak 14 Desember lalu. Calon pendaftar dapat mengambil formulir pendaftaran di balai desa atau mengunduhnya di laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo. Kelengkapan berkas administrasi pendaftaran kemudian mesti dikumpulkan ke PPS masing-masing paling lambat Rabu besok.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo, Isnaini mengatakan, salah satu syarat menjadi anggota KPPS adalah berpendidikan paling rendah SMA.

Meski begitu, pengecualian dapat diberlakukan dalam kondisi mendesak. Hal itu diatur dalam Peraturan KPU No.3/2015. “Kalau tidak ada yang SMA, maka diperbolehkan dengan membuat surat pernyataan bisa calistung,” ungkap Isnaini.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif