Soloraya
Senin, 26 Desember 2016 - 08:10 WIB

PEMBANGUNAN PASAR KLEWER : Pedagang Punya Waktu 3 Bulan Urus SHP yang Hilang

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan Pasar Klewer, Solo, Kamis (15/12/2016). (Nicolous Irawan/JIBI/Solopos

Pembangunan Pasar Klewer, pedagang yang kehilangan SHP diberi tenggat waktu tiga bulan untuk mengurusnya.

Solopos.com, SOLO — Para pedagang Pasar Klewer diberi waktu tiga bulan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Solo untuk mengurus surat hak penempatan (SHP) yang hilang atau terbakar. SHP menjadi salah satu syarat agar pedagang bisa menempati Pasar Klewer.

Advertisement

Kepala Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Kota Solo Subagiyo menyebutkan ada empat persyaratan yang wajib dipenuhi pedagang Pasar Klewer, yaitu pedagang harus menyerahkan fotokopi SHP dan menunjukkan SHP asli, bagi SHP yang hilang atau terbakar wajib mengantongi surat kehilangan dari kepolisian, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan bersedia membayar retribusi secara elektronik atau e-retribusi.

“SHP yang hilang harus segera diurus. Surat kehilangan dari polisi nanti akan dicocokkan dengan data milik kami,” kata Subagiyo ketika dijumpai wartawan di rumah dinas wali kota Loji Gandrung, Minggu (25/12/2016).

Sesuai rencana, pedagang akan menempati bangunan baru Pasar Klewer pada Maret 2017. Dengan demikian pedagang seharusnya mulai menyiapkan segala persyaratan sebelum menempati kios.

Advertisement

Selain persoalan SHP, Subagiyo juga menyoroti masih banyaknya pedagang yang belum memiliki NPWP. Berdasarkan catatan DPP, setidaknya ada 30% dari 1.532 pedagang Pasar Klewer belum memiliki NPWP.

“Kami mendorong pedagang segera mengurus NPWP. Kalau tidak punya NPWP, ya sudah tidak bisa tempati kios pasar baru,” katanya.

Subagiyo mengatakan pembagian penempatan kios akan dilakukan jika pembangunan pasar telah selesai 100%, termasuk kesiapan kios untuk ditempati. Saat ini proses pembangunan pasar terus berjalan.

Advertisement

PT Adhi Karya selaku kontraktor pelaksana pembangunan Pasar Klewer telah mengajukan perpanjangan waktu pengerjaan hingga 30 Januari 2017. Perpanjangan waktu dilakukan karena pembangunan pasar tak selesai sesuai kontrak kerja yang berakhir 30 Desember ini.

Pejabat Humas Himpunan Pedagang Pasar Klewer (HPPK) Kusbani mengatakan mulai mendata sejumlah persoalan pedagang, SHP yang hilang atau terbakar hingga kepemilikan NPWP. “Banyak pedagang lapor ke paguyuban SHP mereka hilang. Dari laporan yang masuk ada 100-an SHP hilang,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif