Soloraya
Senin, 26 Desember 2016 - 06:10 WIB

INDEKOS SOLO : Fungsikan Indekos untuk Penginapan, Siap-Siap Kena Semprit Pemkot

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana kawasan rumah yang digunakan untuk indekos di Sumber, Banjarsari, Solo. (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Indekos Solo, Pemkot akan menindak tegas penyalahgunaan tempat indekos sebagai penginapan.

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bakal menindak tegas penyalahgunaan izin usaha indekos sebagai tempat penginapan bertarif per hari atau pekan. Penyalahgunaan izin tersebut berpotensi merugikan pendapatan daerah.

Advertisement

Berdasarkan data tempat pemondokan yang diperoleh Solopos.com dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Solo, saat ini ada sedikitnya 2.250 tempat indekos yang mengajukan izin. Sedangkan izin rumah penginapan ada lima.

Kabid Sarana Wisata Disbudpar Solo, Suwoto, menjelaskan sesuai Perda No. 9/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan, ada perbedaan antara rumah indekos dan penginapan. Tempat penginapan adalah rumah atau kamar yang disediakan untuk tempat tinggal untuk jangka waktu kurang dari sebulan, bisa per pekan maupun per hari.

Sedangkan tempat indekos adalah rumah atau kamar yang disediakan untuk tempat tinggal untuk jangka waktu paling sedikit sebulan. Pemilik tempat indekos yang mempunyai lebih dari lima kamar wajib membayar pajak daerah 5% dari omzetnya. Sedangkan pelaku usaha penginapan wajib membayar pajak daerah 10% dari omzetnya.

Advertisement

“Ada tempat indekos yang disewakan harian. Itu tidak boleh. Kalau indekos mau dipakai harian atau pekan silakan, tapi bayarnya tetap sebulan. Pajak indekos berbeda dari pemondokan,” terang dia saat ditemui di kantornya, Kamis (22/12/2016).

Lebih lanjut dia mengakui selama ini pengawasan penyalahgunaan indekos sebagai tempat penginapan cukup sulit. Dia meminta pemangku wilayah setempat aktif mengawasi dan melaporkan jika ada temuan pelanggaran usaha tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) tersebut.

“Penerapan aturan ini memang cukup sulit tanpa adanya dukungan pemangku wilayah kelurahan. Mereka yang paling tahu lingkungannya. Apalagi untuk usaha indekos. Harusnya mereka bisa memantau langsung dan aktif melaporkannya jika menemui pelanggaran,” jelasnya.

Advertisement

Suwoto juga menyoroti minimnya pelaku usaha pemondokan yang belum mengurus perizinan. Dari ribuan jumlah usaha pemondokan, hingga saat ini baru ratusan yang telah mengantongi TDUP. Disinggung maraknya usaha persewaan rumah atau kamar yang memanfaatkan aplikasi Internet, dia menyebut ke depan menjadi salah satu pekerjaan rumah Pemkot Solo.

“Penyewaan usaha pemondokan berbasis aplikasi makin sulit lagi diawasi. Kami butuh dukungan partisipasi warga dan pemangku wilayah,” kata dia.

Selain persoalan penyalahgunaan perizinan, Suwoto mengatakan Pemkot juga sulit memantau tempat indekos campuran di Kota Solo. “Indekos campur cukup sulit dipantau karena beberapa di antaranya tidak ditunggui pemiliknya. Tidak ada pengelolanya. Kadang hanya dipasrahkan kepada salah satu penghuni atau pembantu,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif