Jogja
Senin, 26 Desember 2016 - 06:40 WIB

DPRD BANTUL : SK Hak Pemanfaatan Kios Bisa Jadi Agunan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi layanan kredit perbankan (Dedi Gunawan/JIBI/Bisnis)

Kepemilikan kios dan los tetap menjadi barang milik daerah yang tidak dapat disita oleh perbankan.

Harianjogja.com, BANTUL-Panitia khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Bantul yang membahas perubahan Peratura Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Pasar akan menghapus pasal 13 ayat 2, Perda sebelumnya. Yang berbunyi surat keterangan (sk) hak pemanfaatan kios tidak dapat dipergunakan sebagai agunan.

Advertisement

Anggota Pansus II, Setiya mengatakan pasal tersebut akan mengganti menjadi, dapat dipergunakan sebagai agunan atau jaminan kepada pihak lembaga perbankan atau lembaga keuangan lainnya. Namun kepemilikan kios dan los tetap menjadi barang milik daerah yang tidak dapat disita oleh perbankan.

“Jadi yang diagunkan bukan kios atau losnya, tapi hanya sk hak pemanfaatannya saja. Karena kami juga tetap harus menjaga eksistensi kios dan los yang merupakan barang milik daerah,” kata Setiya, Minggu (25/12/2016).

Sementara hak pemanfaatan yang semula berlaku seumur hidup dan dapat diwariskan akan dibatasi masa berlakunya. Dan tentu dapat terus diperpanjang. Menurutnya hal itu bagian untuk melakukan evaluasi pemanfaatan barang milik daerah oleh pedagang. “Bila tidak optimal ya sebaiknya dikembalikan ke Pemkab, agar bisa diberikan pemanfaatannya kepada pedagang lain,” ujarnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : DPRD Bantul Pemkab Bantul
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif