News
Senin, 26 Desember 2016 - 18:45 WIB

Dituding Menistakan Agama, Habib Rizieq Dilaporkan ke Polda Metro

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Habib Rizieq Syihab (JIBI/Solopos/Antara)

Habib Rizieq dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tudingan penistaan agama.

Solopos.com, JAKARTA – Habib Rizieq Shihab dituding melakukan penistaan agama. Ia dilaporkan oleh  Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI)  ke Polda Metro Jaya.

Advertisement

Perwakilan PMKRI langsung memasuki ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya untuk membawa ?pernyataan Habib Rizieq di media sosial tersebut ke jalur hukum.

Diberitakan Okezone, Senin (26/12/2016), laporan PMKRI resmi terdaftar di SPK Polda Metro Jaya dengan nomor LP/6344/XII/2016/PMJ/ Dit Reskrimsus, tertanggal 26 Desember 2016 atas nama pelapor Angelius Wake Kako.

Ketua Presidium PP PMKRI, Angelo Wake Kako, mengungkapkan pernyataan Habib Rizieq telah melukai umat Kristen. ?Pihaknya menuntut Ketua Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) itu mendapat jeratan hukum.

Advertisement

“Kita melihat video di Twitter atau Instagram, di mana menurut kami orasi Rizieq Shihab telah melecehkan umat Kristiani. Kami laporkan saudara Rizieq Shihab atas dugaan penistaan agama,” kata Angelo, Senin.

Laporan PMKI kepada Habib Rizieq berdasarkan pasal yang sama yang sebelumnya menjerat Gubernur Nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dengan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif