News
Senin, 26 Desember 2016 - 20:35 WIB

Dianggap Nistakan Agama, Habib Rizieq & 2 Akun Pengunggah Videonya Dipolisikan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Habib Rizieq Shihab (fpi.or.id)

Habib Rizieq dipolisikan PMKRI karena dianggap menistakan agama. Selain itu, 2 akun pengunggah video orasi Rizieq juga dilaporkan.

Solopos.com, JAKARTA — Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) melaporkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, lantaran pernyataannya yang dianggap telah menistakan salah satu agama.

Advertisement

Para perwakilan PMKRI ini langsung memasuki ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya guna membawa pernyataan Habib Rizieq di media sosial tersebut ke jalur hukum. Laporan PMKRI telah resmi terdaftar di SPK Polda Metro Jaya dengan nomor LP/6344/XII/2016/PMJ/ Dit Reskrimsus, tertanggal 26 Desember 2016 atas nama pelapor Angelius Wake Kako.

Ketua Presidium PP PMKRI, Angelo Wake Kako, menerangkan pernyataan Rizieq telah melukai umat Kristen. Karena itu, pihaknya meminta agar Ketua Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) itu mendapat jeratan hukum.

“Kita melihat video di Twitter atau Instagram, di mana menurut kami, orasi Rizieq Shihab telah melecehkan umat Kristiani. Kami laporkan saudara Rizieq Shihab atas dugaan penistaan agama,” kata Angelo, Senin (26/12/2016), dikutip Solopos.com dari Okezone.

Advertisement

PMKRI melaporkan Habib Rizieq dengan pasal sama yang menjerat gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yaitu Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukum empat tahun penjara. Selain Habib Rizieq, mereka juga melaporkan penyebar video diduga berisi penodaan agama.

Angelius Wake Kako mengatakan ada dua orang penyebar video ceramah Rizieq yang ikut dilaporkan ke polisi. “Kedua pihak [terlapor] kami jerat dengan UU ITE yakni akun sosial media Instagram @ahmad_fauzi_fiiqolby dan akun Twitter @SayaReya,” kata Angelius di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/12/2016).

Angelius menerangkan bahwa dugaan penistaan agama Kristiani dilakukan Habib Rizieq terjadi saat ia berceramah diduga di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, 25 Desember 2016.

Advertisement

“Dalam ceramah itu ada ungkapan yang membuat resah dan menyakiti umat Kristiani di Indonesia dan justru ditemukan gelak tawa oleh para penonton. Menurut kami hal tersebut melanggar toleransi keberagaman di Indonesia yang sudah lama dipupuk oleh para leluhur,” terangnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif