Jogja
Minggu, 25 Desember 2016 - 18:20 WIB

Tembakkan Air Soft Gun saat Konser Dangdut, Petugas Keamanan Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Seorang pemuda bernama Akbar Tri, 24, warga Kadipaten, Kraton, Jogja harus berurusan dengan polisi karena kedapatan menyalahgunakan sebuah senjata air soft gun

Harianjogja.com, JOGJA– Seorang pemuda bernama Akbar Tri, 24, warga Kadipaten, Kraton, Jogja harus berurusan dengan polisi karena kedapatan menyalahgunakan sebuah senjata air soft gun.

Advertisement

Pemuda yang bekerja sehari-hari sebagai supir ojek online tersebut ditangkap polisi setelah menembakkan dua peluru senjata air soft gun ke arah atas saat acara konser dangdut di sebuah Villa di daerah Hargobinangun, Pakem, Sleman, beberapa waktu yang lalu.

Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Sleman Iptu Bowo, mengatakan penangkapan pelaku tersebut berawal ketika petugas Polsek Pakem mendengar suara letusan senjata yang cukup kencang sebanyak dua kali. Saat yang bersamaan petugas juga sudah mengetahui bahwa sedang ada acara konser dangdut di Villa Agung Rezeki Hargobinangun, Pakem, Sleman.

Karena curiga maka petugas segera mendatangi lokasi, sesampainya di lokasi petugas sudah mendapati adanya sebuah keributan terjadi di lokasi tersebut. Dan juga petugas mengetahui bahwa suara letusan tersebut berasal dari sebuah senjata milik pelaku yang di tembakan sebagai tembakan peringatan.

Advertisement

“Pelaku ini ditunjuk sebagai keamanan dalam acara tersebut, di lokasi dia memang membawa senjata airs soft gun berbentuk pistol. Kemudian saat penonton ricuh dia bermaksud melerai dengan memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali,” katanya, Minggu (25/12/2016).

Para penonton yang mengetahui bahwa pelaku membawa senjata sontak lari ketakutan. Menurut keterangan yang diberikan pelaku senjata tersebut milik kawannya, dia memang sengaja meminta untuk berjaga-jaga saat bertugas sebagai seksi keamanan.

“Dari keterangannya dia [pelaku] dia memang sengaja pinjam buat acara itu saja. Pelaku klaim tidak pernah menggunakan senjata tersebut untuk tindak kejahatan,” ujarnya.

Advertisement

Selain mengamankan barang bukti sebuah senjata air soft gun dengan enam peluru amunisi. Saat petugas melakukan penggeledahan petugas juga menemukan beberapa senjata tajam clurit, sebuah air soft gun jenis lain, satu gir motor yang dimodif dengan sabuk bela diri, dan 13 botol minuman keras jenis anggur kolesom dan anggur merah.

Pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Sleman guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang melanggar pasal 1 ayat 1 UU darurat no 12 Tahun 1951 tentang perkara tindak pidana memiliki, menyimpan, dan menguasai senjata akan terancam hukuman pidana penjara maksimal sepuluh tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif