Jogja
Minggu, 25 Desember 2016 - 02:20 WIB

JAMINAN SOSIAL : Manfaat BPJS Perlu Diedukasi, Bukan Disosialisasi

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sosialisasi jaminan sosial untuk pengemudi Gojek Area Jogja di Kantor BPJS Ketenagakerjaan (Bernadheta Dian Saraswati/JIBI/Harian Jogja)

Jaminan sosial tidak cukup disosialisasikan pada masyarakat

Harianjogja.com, BANTUL — Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Yogykarta (UMY) Dyah  Mutyarin mengkritisi perkembangan kesadaran partisipasi masyarakat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dyah menyoroti, JKN yang realisasinya dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) belum menunjukkan angka partisipasi tinggi dari masyarakat meski berlangsung sejak awal 2014.

Advertisement

“Namun, dalam prakteknya hingga sekarang kesadaran masyarakat mengenai program JKN maupun BPJS masih rendah. [Manfaat] BPJS harus diedukasikan, bukan lagi hanya disosialisasikan,” uajrnya dalam seminar bertajuk Joint International Seminar on Health Policy, Administrative Reform and Parliament In Thailand di Ruang Sidang Amphiteater Gedung Pascasarjana UMY lt.4, Jumat (23/12/2016).

Adapun seminar ini merupakan hasil kerjasama antara program Magister Ilmu Pemerintahan UMY dengan Faculty of Political Science Thammasat University, Thailand.

Dia mengungkapkan, kebijakan terkait peraturan penyelenggaraan jaminan kesehatan penting untuk dibahas karena saat ini implementasi dari BPJS Kesehatan di Indonesia masih banyak kekurangan dan kendala.

Advertisement

Untuk menunjang sistem JKN, lanjut dia, Indonesia bisa meniru konsep JKN yang dilakukan Thailand. Dyah menilai Negeri Gajah Putih itu lebih sukses dalam menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

“Tidak salahnya kita mencontoh Thailand. Bagaimana Pemerintah seiring berkembangnya waktu harus mengevaluasi diri, dan mengelola kebijakan sosial yang baik bagi penyelenggaraan JKN,” tambahnya.

Sementara, Prof. Amporn Tamronglak  dari Thammasat University, Thailand menyatakan keberhasilan proram JKN di negerinya tidak lepas dari kerja sama pemerintah dengan masyarakat.

Advertisement

“Kebijakan tentang JKN atau yang sering kami sebut sebagai National System Health Coverage telah berjalan 12 tahun. Pemerintah telah mengalami proses pembelajaran yang sangat banyak. Hal ini merupakan hasil kerjasama antara politisi, teknokrat, birokrat dan masyarakat Thailand sendiri,” paparnya.

Undang-undang tentang Health Coverage, menurut dia. dimulai pada tahun 2002, diawali sebanyak 13 provinsi yang diadakan pilot project sebagai langkah awal. Baru.  Setelah dua tahun seluruh penduduk Thailand tercover. Dana untuk Health Coverage diambil dari pajak Negara. Sejauh ini ada tiga skema dalam health cover, yaitu untuk PNS, swasta dan masyarakat umum. Amporn menambahkan dalam konklusinya bahwa saat ini program health coverage akan disinergikan dengan Ekonomi.

“Saat ini kami mempunyai raja baru, akan ada bentuk konstitusi baru dan amandemen nasional yang berfokus pada sinergi Antara Health Coverage Program dan Ekonomi Rakyat,” imbuhnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif