Jogja
Sabtu, 24 Desember 2016 - 13:20 WIB

TAMBANG ILEGAL BANTUL : BLH Imbau Penambang Perhatikan Suara Warga

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bukit yang telah dikeruk dengan mengunakan alat berat di lokasi tambang Dusun Grorol VII, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Bantul, Senin (19/12/2016). (JIBI/Irwan A. Syambudi)

Tambang ilegal Bantul diawasi BLH setempat.

Harianjogja.com, BANTUL — Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bantul menunggu pengajuan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dari penambang, untuk lakukan pemulihan lingkungan lokasi bekas tambang ilegal. Meskipun dinilai telat, pemulihan lingkungan harus menjadi tangung jawab penambang.

Advertisement

Baca Juga : TAMBANG ILEGAL BANTUL : Izin Eksplorasi Jadi Kedok Tambang Ilegal

Kepala Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup dan Konservasi Sumber Daya Alam, BLH Kabupaten Bantul, Sunarso menyampaikan saat meninjau langsung ke lokasi tambang beberapa waktu lalu, masih ada sejumlah warga yang keberatan dengan adanya penambangan.

“Kalau mau menambang silahkan yang penting masyarakat setuju. Karena yang terdampak langsung itu masyarakat, baik itu jalan yang dilalui, kebisinganya, ataupun polusinya. Saya tahu sendiri ada sebagain besar masyarakat yang belum rela [adanya penambangan],” jelasnya saat ditemui Harianjogja.com, di kantornya, Jumat (23/12/2016).

Advertisement

Akibat adanya aktivitas pertambangan, area perbukitan seluas lima hektare itu meninggalkan tebing tegak lurus yang membahayakan masyarakat sekitar. Selain ancaman longsor, menurut Sunarso jika terjadi hujan lebat banjir bandang sewaktu-waktu dapat terjadi.

Sebelumnya Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) DIY, Halik Sandera mendesak pemerintah baik Pemrov DIY maupun Pemkab Bantul, untuk segera melakukan pemulihan pasca penambangan. Caranya dengan melakukan reklamasi tambang dan melakukan penghijauan di bekas tambang tersebut.

“Karena penambangan di sana (Grogol VII) ilegal, otomatis itu menjadi tanggung jawab pemerintah untuk melakukan pemulihan kerusakan,” ujarnya.

Advertisement

Menurut Halik, sudah tidak semestinya pemerintah acuh atau lempar tanggung jawab perihal program reklamasi. Pasalnya reklamasi tambang dan penghijauan kembali di bekas tambang merupakan langkah bijak, karena bisa meminimalisir potensi bencana alam, dan warga di sekitar bekas tambang merasa aman dari bencana.

Selain ancaman itu, dalam jangka panjang kelangkaan sumber mata air bisa saja menghampiri warga yang bermukim di sekitar area tambang. Bisa jadi saat ini warga belum merasakan dampak langsung, tapi dalam kurun waktu tertentu efeknya akan dirasakan masyarakat. Karena daerah resapan air berkurang, sementara kantong-kantong cadangan air juga hilang. “Dampak jangka panjang yang pasti bisa mengganggu siklus hidrologi yang ada di sana [Grogol VII],” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif