Jogja
Sabtu, 24 Desember 2016 - 22:00 WIB

PERNIKAHAN DINI : Jumlah di Gunungkidul Turun, Ini Penyebabnya

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah pelajar mengampanyekan pencegahan nikah dini di Kota Kediri, Minggu (6/12/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Prasetia Fauzani)

Pernikahan dini di Gunungkidul dicegah dengan deklarasi

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Deklarasi antipernikahan dini yang dilaksanakan di beberapa kecamatan di Gunungkidul mulai membuahkan hasil. Hal itu terlihat dari makin menurunnya jumlah anak di bawah umur yang menikah.

Advertisement

Data dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rifka Annisa yang dikutip dari Pengadilan Agama Wonosari, hingga akhir Desember ini, jumlah pengajuan disepensasi nikah ada 74 kasus. Angka ini menunjukan grafik penurunan jika dibandingan dengan jumlah kasus di 2015. Sebab di tahun lalu, warga yang mengajukan dispensasi mencapai 109 pemohon.

Manager Divisi Advokasi dan Pengorganisasian Masyarakat Rifka Annisa M Thontowi mengatakan, deklrasi anti pernikahan dini yang digalakan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah memberikan dampak  terhadap berkurangnya proses pernikahan dini. Hal itu terlihat dari kasus pengajuan disepensasi nikah di Pengadilan Agama Wonosari yang terus menurun dalam tiga tahun terakhir.

Menurut dia, upaya pendeklarasian mampu memberikan dampak positif sehingga perlu digalakan di seluruh wilayah. Hingga saat ini, sambung Thontowi, sejak dideklarasikan pertama kali pada pertengahan 2014 lalu di Gedangsari, beberapa kecamatan seperti Patuk, Saptosari, Wonosari, Purwosari, Nglipar dan Panggang juga melakukan pendeklarasian yang sama. “Harapan kami bisa dilakukan di seluruh wilayah di Gunungkidul sehingga upaya penekanan dapat lebih efektif lagi,” katanya.

Advertisement

Thontowi mengungkapkan, upaya pencegahan tidak hanya sebatas deklarasi. Namun masyarakat juga diberikan pemahaman tentang kesehatan reproduksi  di mana, pernikahan di usia dini sangat rentan terhadap penyakit. Pernikahan dini sangatlah rentan. “Lebih baik pasangan yang belum cukup umur untuk menunda terlebih dahulu agar lebih siap dari sisi mental maupun material,” katanya.

Camat Gedangsari Muhammad Setyawan Indriyanto mengakui upaya pencegahan pernikahan dini sudah terlaksana sejak 2014 lalu. Bahkan, kata dia, setiap tahun kecamatan menyelenggarakan Gedangsari Award untuk diberikan kepada daerah yang konsen terhadap pencegahan pernikahan dini. “Kita rutin menggelar acara ini dengan harapan upaya pencegahan dapat lebih maksimal lagi,” katanya.

Sementara itu, Bupati Gunungkidul Badingah mengatakan, deklarasi anti pernikahan dini harus terus ditingkatkan. Menurut dia, upaya ini sangat penting demi kebaikan bersama, sebab pernikahan dengan usia yang belum cukup umur sangat rentan baik dari sisi kesehatan maupun masalah social ekonomi dalam keluarga. “Untuk pencegahan harus dilakukan bersama-sama sehingga upaya yang dilakukan dapat lebih maksimal,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif