Entertainment
Sabtu, 24 Desember 2016 - 09:10 WIB

Penganiaya Adik Fadli-Fadlan Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Redaksi Solopos.com  /  Haryo Prabancono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pelaku Penganiayaan Adil Fadli dan Fadlan (Okezone)

Fadli dan Fadlan ingin pelaku penganiaya adiknya dikenai pasal pembunuhan berencana.

Solopos.com, SOLO — Adik Fadli dan Fadlan, Farah Dibba, menjadi korban penganiayaan pada 19 Desember 2016 lalu di kawasan Ciledug, Tangerang. Untungnya pelaku yang bernama Rachmat Sesario (RS) itu telah ditangkap polisi.

Advertisement

Seperti ditayangkan Infotainment Go Spot RCTI, Jumat (23/12/2016), Fadli dan Fadlan senang pelaku penganiaya adiknya tertangkap. Tapi Fadlan dan Fadli kurang puas dengan pasar 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun delapan bulan yang dikenakan kepada pelaku.

Menurut pengacara Farah Dibba, Henry Indraguna selaku kuasa hukum, pasal 351 KUHP yang menjerat pelaku Rachmat Sesario tidak sesuai dengan bukti dan fakta di tempat kejadian perkara (TKP).

“Kalau tersangka RS sudah masuk penjara. Cuma pasal yang disangkakan Polisi menurut kami belum tepat. Saya sempat ngobrol sama penyidik, kalau mau tahu modusnya apa dulu. Hasil analisis di lapangan, jelas sekali ini ada dugaan sangat kuat sekali, pembunuhan dan penganiayaan berencana Pasal 338 Juncto 353 KUHP,” ujar Henry.

Advertisement

Menurut Henry, pelaku sudah merencanakan aksinya lewat nama palsu yang sudah disiapkan kala menghubungi Farah. Selain itu, Henry juga menyebut pelaku sudah menyiapkan beberapa senjata tajam yang disebar di setiap sudut ruangan. Oleh karenanya, ia merasa pasal yang dikenakan terhadap pelaku harus diubah.

“Saat menghubungi klien kami, dia sudah memakai nama palsu dan terus membujuk. Dia juga minta agar klien kami parkir motor yang jauh. Sudah pasti dan sangat jelas ini direncanakan. Sudah disiapkan juga di setiap sudut banyak senjata tajam. Di bawah ranjang juga ada senjata tajam. Ini sudah ada motif pembunuhan berencana. Tidak ada bukti pemerkosaan, perampokan. Ini betul-betul harus dikenakan Pasal 338, pembunuhan berencana,” ujarnya seperti dikutip Solopos.com dari Okezone, Jumat.

Saat ini, Farah masih menjalani perawatan di rumah sakit yang tidak disebutkan namanya demi faktor keamanan. “Masih perawatan, untuk keamanan saya belum bisa kasih tahu dia dirawat di mana,” tutur Fadli, di kawasan Permata Hijau, Jakarta Barat.

Advertisement

Disebutkan pula oleh Fadli, Farah masih mengalami trauma hebat pascainsiden nahas tersebut. Oleh karenanya, ia mengaku khawatir jika sang adik mengalami trauma berkepanjangan setelah pulih dari pengobatan.

“Jelas, itu yang saya khawatir. Karena dia kan single fighter punya anak tiga. Saya takutnya kalau dia takut kemana-mana anaknya bagaimana,” ucapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif