Jogja
Sabtu, 24 Desember 2016 - 00:40 WIB

PEMERIKSAAN ANGKUTAN JALAN : Uji Petik di DIY, 40% Angkutan Umum Tak Laik Jalan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uji kir (Dok. Solopos.com)

Dari hasil uji petik, selama tiga kali hasilnya sekitar 40% angkutan umum tidak layak jalan.

Harianjogja.com, JOGJA – Dinas Perhubungan menggiatkan ramp check atau pemeriksaan angkutan jalan baik secara teknis maupun administratif kelengkapan beroperasinya kendaraan. Dari hasil uji petik, selama tiga kali hasilnya sekitar 40% angkutan umum tidak layak jalan.

Advertisement

Kepala Dinas Perhubungan DIY Sigit Haryanta menegaskan, jelang libur Natal 2016 dan Tahun Baru 2017 pihaknya menggiatkan ramp check di sejumlah titik di wilayah DIY. Pemeriksaan itu telah dilakukan sebanyak tiga kali dalam sepekan terakhir, seperti di Terminal Giwangan, jembatan timbang dan daerah perbatasan. Pemeriksaan itu dilakukan secara administrasi maupun teknis. “Kalau administrasi terkait dengan KIR STNK, izin trayek dan kartu pengawasan. Teknis itu berkaitan dengan kondisi kendaraan seperti rem, lampu, wiper dan lain-lain,” terang Sigit, Jumat (23/12).

Sasaran dari ramp check ini antara lain bus seperti angkutan kota dalam provinsi (AKDP), bus antar kota antar provinsi (AKAP) hingga truk. Dari tiga kali pemeriksan yang dilakukan, hasilnya sekitar 40% dari 50 kendaraan yang diperiksa tidak layak jalan dengan kondisi beragam, baik terkendala pada teknis maupun administratif. Persentase itu menurut Sigit tergolong tinggi.

Seluruh kendaraan yang tidak layak jalan itu diminta untuk tak melanjutkan perjalanan karena dikhawatirkan membahayakan pengendara lainnya. Mereka diminta melengkapi dan memperbaiki kekurangan agar layak jalan. “Yang kita periksa 40% tidak memenuhi persyaratan, jadi cukup tinggi. Kemarin kita perintahkan tidak dijalankan lebih dahulu sebelum perbaikan. Ini angkutan umum yang masuk ke terminal seperti AKAP, AKDP maupun angkutan yang lain, selain kendaraan umum ada penumpang dan truk,” imbuh dia.

Advertisement

Sigit mengatakan, persoalan itu disebabkan karena rendahnya kesadaran perusahaan transportasi untuk melakukan perbaikan armada. Hal ini, kata dia, menjadi tantangan pemerintah untuk menumbuhkan kesadaran kepada pemilik usaha transportasi agar menyajikan armada yang aman dan layak jalan. Pihaknya tentu akan memberikan sanksi tegas terhadap armada jenis ini. Selain itu, untuk izin trayek bisa dicabut melalui pemerintah pusat bagi bus antar kota antar propinsi. Masyarakat diimbau untuk memilih angkutan yang layak jalan agar nyaman selama perjalanan.

“Belum ada keinginan dari perusahaan untuk melakukan perbaikan, saya melihatnya begitu. Ini artinya tugas pemerintah agar ada kesadaran dari pemilik untuk melakukan perbaikan. Kalau terkait administrasi terkait pencabutan izin trayek biar pemerintah pusat yang mencabutnya,” tegas Sigit.

Ramp check akan terus dilakukan Dishub DIY ke depannya. Rencananya akan melibatkan BNNP DIY dan Dinas Kesehatan dalam setiap pemeriksaan guna memeriksa sopir dan awak angkutan. “Ramp check ini sifatnya uji petik, tidak semua kendaraan kita periksa. Kalau kita periksa semua nanti layanan akan macet, kalau ditemui kita pegang kita cek,” ucapnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif