Jogja
Sabtu, 24 Desember 2016 - 06:40 WIB

GANTI RUGI FASILITAS UMUM : Pemkab Kulonprogo dan BPN DIY Tak Sepaham

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran lahan calon lokasi bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA), tepatnya di Dusun Sidorejo, Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kulonprogo, Senin (22/2/2016). Sebelumnya, beberapa bidang lahan memang belum bisa terjangkau upaya pengukutan secara maksimal akibat adanya aksi penolakan warga.(Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

BPN DIY mengagendakan pembahasan secara tertutup pada pekan depan terkait persoalan ini.

Harianjogja.com, JOGJA – Pemkab Kulonprogo belum ada kesepahaman dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY terkait dengan ganti rugi fasilitas umum (fasum) pada lahan yang dipakai sebagai jalan umum. BPN DIY mengagendakan pembahasan secara tertutup pada pekan depan terkait persoalan ini.

Advertisement

Akibat perbedaan pemahaman terkait perundangan itu, Pemkab Kulonprogo belum bersedia menerima ganti rugi aset terdampak bandara. BPN DIY tetap berpegang pada Perpres No. 71/2012 tentang Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan. Utamanya Pasal 82 dinyatakan bahwa ganti rugi lahan tidak diberikan pada instansi pemerintah maupun BUMN, kecuali telah berdiri bangunan dipakai penyelenggaraan pemerintahan, tanah yang menjadi aset pemerintah dan tanah kas desa. Dengan demikian jalan raya tidak masuk dalam tanah yang harus diganti.

Namun Pemkab Kulonprogo tak sepenuhnya bisa menerima alasan itu. Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Rudiyatno menyatakan, pihaknya menggunakan dasar dari PP No. 27/2014 tentang pengelolaan barang milik negara. Dalam regulasi itu mengatur bahwa pelepasan dari tanah Pemda bisa dilakukan dengan penjualan, tukar menukar, hibah dan ganti rugi bentuk lainnya. Artinya, kata dia, jika dilepas melalui penjualan maka alasan harus jelas, apakah aset tersebut tidak dipakai atau sudah tidak memiliki nilai ekonomis. Akantetapi dengan aset yang akan dipakai untuk bandara ini tidak memenuhi kriteria dalam aturan tersebut.

“Kalau dilakukan penjualan, salah. Kalau tukar menukar kami tidak ingin tukar menukar. Kalau hibah, itu hanya diberikan ke masyarakat. Untuk lembaga yang sifatnya profit seperti Angkasa Pura tida bisa untuk itu,” ungkapnya di Kantor BPN DIY, Jumat (23/12).

Advertisement

Dari hasil pencermatan, dari angka sekitar Rp30 miliar hanya dibayar Rp5,4 miliar. Salahsatunya lahan yang tidak mendapatkan ganti rugi itu diprediksi Rp2,5 miliar dengan jumlah ruas sekitar 25 bidang. Pihaknya belum sepenuhnya bisa menerima alasan terkait tanah yang ada di jalan tidak diberikan ganti dan tanah diberikan pengganti apabila ada bangunannya. Ia tak setuju dengan cara penilaian tersebutsehingga Pemkab Kulonprogo tidak memperoleh ganti rugi. Di sisi lain, jika diganti uang juga tidak memungkinkan. Sehingga yang memungkinkan jika diganti tanah, bangunan atau bentuk relokasi.

“Kalau kami minta yang dinilai tanahnya iya, jalan juga iya, karena perhitungan di appraisal itu kan memilah-milahkan jadi tanahnya berapa, jalannya berapa, sementara kami tidak akan diberikan pengganti itu,” ucapnya.

Terkait hal tersebut, Kepala Kanwil BPN DIY Perdananto Ariwibowo mengatakan, menurut Perpres No. 71/2012 memang tanah instansi pemerintah tidak dibayar. Namun pihaknya memahami pendapat Pemkab Kulonprogo, terkait adanya aturan lain bahwa ada prosedur tersendiri dalam pelepasan aset. Pihaknya akan membahas persoalan ini pada pekan depan bersama pihak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY, Kejati dan instansi lainnya. “Ini hal yang biasa ya, nanti akan kami rapatkan dengan BPKP, BPK dan lainnya,” ungkap dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif