Jogja
Sabtu, 24 Desember 2016 - 11:20 WIB

BANDARA KULONPROGO : Konsinyasi Rp1 Triliun akan Dititipkan di Pengadilan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rombongan Parampara Praja mengelilingi lokasi calon bandara dan sempat singgah sejenak di Pantai Congot, Temon, Kulonprogo, pada Kamis (3/11/2016). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo kali ini mengenai tahapan pembayaran konsinyasi

Harianjogja.com, JOGJA — PT Angkasa Pura selaku pelaksana proyek pembangunan Bandara Kulonprogo akan melakukan transfer tunai ke Pengadilan Negeri Wates sebesar Rp1 triliun dalam proses konsiyasi sengketa lahan terdampak bandara. Nilai itu termasuk ganti rugi Pakualaman Ground (PAG) yang diklaim pihak ketiga dan lahan milik warga sengketa maupun penolak pembangunan bandara.

Advertisement

Manajer Proyek Pembangunan Bandara Kulonprogo PT Angkasa Pura I Sujiastomo mengakui uang konsiyasi yang akan dititipkan ke pengadilan senilai Rp1 triliun. Angka itu terdiri atas, ganti rugi lahan PAG yang disengketakan di atas Rp700 miliar dengan lahan milik warga yang masuk kategori sengketa sebesar Rp300 miliar. Ganti rugi lahan milik warga terpaksa akan dititipkan ke PN Wates dengan latarbelakang beragam dari total 357 bidang tanah. Ada yang menolak pembangunan bandara, dalam proses sengketa keluarga, hingga tidak hadir saat diundang.

Baca Juga : BANDARA KULONPROGO : PAG Terdampak Bandara Digugat

“Kurang lebih sekian itu [Rp1 triliun]. Untuk warga yang akan dikonsiyasi saja sekitar 7%, kurang lebih sekitar 300 miliar,” terangnya di Kantor Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY, Jumat (23/12/2016).

Advertisement

Kendati demikian dari total Rp1 triliun tersebut, uang belum ada yang dititipkan ke pengadilan karena harus melalui proses sidang konsinyasi. Menurutnya, konsinyasi tersebut hanya berlaku bagi lahan milik warga. Sedangkan milik instansi pemerintah, seperti halnya ketidaksepahaman Pemkab Kulonprogo akan dibahas secara khusus dan tidak perlu melalui konsiyasi.

“Belum, belum [diserahkan ke pengadilan] kalau uangnya sudah disiapin. Prosesnya nanti ada sidang konsiyasi, kalau pengadilan bilang oke, baru kita transfer uang ke pengadilan,” kata dia.

Ia menambahkan, untuk lahan PAG saat ini masih berproses, sesuai surat dari BPN DIY, kata dia, akan dikonsiyasi juga seperti halnya lahan milik warga yang bersengketa.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif