Jateng
Jumat, 23 Desember 2016 - 12:50 WIB

PUNGLI JATENG : Duh, 5 Kabupaten di Jateng Tak Bentuk Satgas Saber

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pungutan liar alias pungli. (Googleimage)

Pungli alias pungutan liar di Jateng diberantas dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber).

Semarangpos.com, SEMARANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) mendesak agar seluruh kabupaten dan kota di provinsi ini segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli). Desakan itu dikemukakan karena dari 35 kabupaten dan kota se-Jateng, lima di antaranya belum berniat membentuk Satgas Saber Pungli.

Advertisement

Kepala Inspektorat Provinsi Jateng, Kunto Nugroho, menyebutkan dari 35 kabuaten dan kota di Jateng, 11 di antaranya sudah membentuk Satgas Saber Pungli,” ujar Kunto dalam rapat Operasional Satgas Saber Pungli di Kantor Inspektorat Jateng, Semarang, Rabu (21/12/2016).

Kunto selanjutnya mengungkapkan 19 kabupaten dan kota di Jateng saat ini masih dalam tahap penyusunan draf surat keputusan (SK) Satgas Saber Pungli di bagian hukum. Sayangkan, lima kabupaten sisanya masih belum bergerak untuk membentuk Satgas Saber Pungli tersebut.

Advertisement

Kunto selanjutnya mengungkapkan 19 kabupaten dan kota di Jateng saat ini masih dalam tahap penyusunan draf surat keputusan (SK) Satgas Saber Pungli di bagian hukum. Sayangkan, lima kabupaten sisanya masih belum bergerak untuk membentuk Satgas Saber Pungli tersebut.

Lebih lanjut Kunto menjelaskan, 11 daerah yang sudah selesai membentuk Satgas Saber Pungli adalah Kabupaten Banjarnegara, Banyumas, Wonogiri, Temanggung, Kota Solo, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Klaten, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten Pati.

Sedangkan, 19 daerah yang draf SK-nya masih diproses di bagian hukum adalah Kabupaten Sragen, Sukoharjo, Blora, Cilacap, Jepara, Kendal, Purworejo, Rembang, Brebes, Purbalingga, Kabupaten Tegal, Kota Tegal, Kabupaten Magelang, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Semarang, Kota Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Batang dan Kota Salatiga.

Advertisement

Ditambahkan, regulasi pembentukan Satgas Saber Pungli di Provinsi Jawa Tengah sudah selesai. Dengan selesainya seluruh regulasi, dia mengingatkan pembentukan Satgas Saber Pungli tidak sekadar membangun sistem reformasi berkas.

“Jangan membangun sistem hanya reformasi berkas. Jangan sekadar sampai dengan ditetapkan sebagai sebuah keputusan. Nek mung gawe SK, terus gur ditumpuk, jadinya reformasi berkas. Harus ada aktualisasi,” terang Kunto seperti dilansir situs resmi Pemprov Jateng, Jumat (23/12/2016).

Mengetahui masih ada kabupaten yang belum mulai membentuk Satgas Saber Pungli, Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sri Puryono, meminta agar paling lambat akhir Desember ini sudah membentuk. Pihaknya akan melayangkan surat agar lima kabupaten yang belum membentuk satgas itu, segera menindaklanjuti.

Advertisement

“Yang belum, siapkan suratnya saja Pak Kunto. Kalau cukup surat dari saya, tak surati. Ini bentuk komitmen kita. Di provinsi sudah seperti ini, masih ada yang belum. Kita beri waktu supaya akhir Desember sudah menyelesaikan,” katanya.

Menurut Puryono, jika daerah yang belum membentuk Satgas Saber Pungli beralasan belum ada perintah, tidak tepat. Sebab, amanat Perpres Nomor 87 tahun 2016 sudah jelas. Yakni, melaksanakan pemberantasan pungli di lingkungan kerja masing-masing, membentuk unit pemberantasan pungli, dan unit pemberantasan pungli berada pada satuan pengawas internal atau unit kerja lain di lingkungan kerja masing-masing.

“Tidak ada cerita belum ada SK, belum ada perintah pembentukan Satgas Saber Pungli. Perpres Nomor 87/ 2016, sudah digulirkan sekitar bulan Oktober. Kan sudah cukup lama. Masa bikin SK Kepala Daerah sampai berlarut-larut,” tuturnya.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif