Soloraya
Jumat, 23 Desember 2016 - 20:42 WIB

PERAMPOKAN SUKOHARJO : 3 Perampok Rumah Eks Kades Ngombakan Tertangkap

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tiga tersangka perampokan rumah eks Kades Ngombakan, Polokarto, saat rilis di Ruang Panjura Mapolres Sukoharjo, Jumat (23/12/2016). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Perampokan Sukoharjo, polisi menangkap tiga orang yang diduga merampok rumah mantan Kades Ngombakan, Polokarto.

Solopos.com, SUKOHARJO — Anggota Satuan Reskrim Polres Sukoharjo menangkap tiga tersangka kasus perampokan rumah mantan Kepala Desa (Kades) Ngombakan, Polokarto. Namun, polisi masih memburu otak perampokan tersebut.

Advertisement

Perampokan rumah mantan Kades Ngombakan, Kuadi Harto, 70, terjadi pada 27 November 2016, sedangkan tiga tersangka tersebut tertangkap pada 15 Desember. Polisi masih mengejar dua tersangka lainnya.

Dua buron tersebut sudah diketahui identitasnya yaitu Dis, 36, yang merupakan otak perampokan tersebut dan Feb, 25. Kedua buron tersebut warga Kota Solo.

Tiga tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres Sukoharjo terdiri atas seorang penadah bernama Joko Prihatin alas Bolot, 41, warga Jebres, Solo; Ervan Nur Alias Bolot Punk, 26, dan Sudaryanto alias Koclok, 38, keduanya warga Jebres, Solo. (Baca juga: Satu Jam Disekap Perampok, Ini Kisah Mantan Kades Ngombakan)

Advertisement

Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano, dalam keterangan kepada pers di Ruang Panjura Mapolres Sukoharjo, Jumat (23/12/2016), menjelaskan Ervan dan Sudaryanto dijerat pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. “Tersangka Joko dijerat Pasal 480 KUHP sebagai penadah. Joko ditangkap setelah membeli handphone hasil kejahatan para tersangka,” katanya.

Lebih lanjut, Kapolres bercerita pengungkapan peristiwa perampokan di rumah mantan Kades Ngombakan, 27 November lalu, itu bermula dari penangkapan Joko. “Dari Joko petugas mengembangkan dan menangkap Ervan dan Sudaryanto.”

Kasatreskrim AKP Dwi Haryadi menambahkan seorang tersangka, yakni Ervan, ditembak setelah berusaha melarikan diri. “Saat penangkapan di rumahnya, Ervan kooperatif namun saat dikeler untuk menunjukkan tersangka lain ia mencoba melarikan diri. Petugas menembak kaki tersangka untuk melumpuhkannya,” katanya.

Advertisement

Kasatreskrim mengatakan dalam perampokan tersebut Ervan berperan mengikat kaki korban serta melakban mulut korban. “Ketiga tersangka ditangkap terpisah dan memiliki peran masing-masing. Ervan juga berperan menjaga korban dan membawa hasil curian berupa brankas sedangkan Sudaryanto bertindak mengancam korban dengan pisau cutter, mengambil handphone, dan menjual dua sepeda motor korban. Kedua sepeda motor masih ditelurusi karena sudah dijual.”

Ketiga tersangka itu mengaku baru sekali merampok. “Saya khilaf,” kata Ervan.

Diberitakan sebelumnya, kawanan perampok menyatroni rumah mantan Kades Ngombakan. Pelaku sempat menyekap dan mengancam akan membunuh penghuni rumah. Perampok menguras harta senilai Rp70 juta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif