Jogja
Jumat, 23 Desember 2016 - 18:38 WIB

JUDI GUNUNGKIDUL : 11 Pelaku Judi Diamankan, Salah Satunya Perangkat Desa

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sebelas pelaku judi Kartu China yang diamankan petugas Reskrim Polres Gunungkidul. Jumat (23/12/2016). (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Judi Gunungkidul digerebek, ada 11 orang diamankan

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Jajaran Reserse dan Kriminal Polres Gunungkidul menggrebek praktik perjudian kartu China di Dusun Semampir, Semugih, Kecamatan Rongkop pada Kamis (22/12/2016) malam. Hasilnya polisi mengamankan sebelas pelaku lengkap dengan barang bukti permainan.

Advertisement

Adapun pelaku yang diamankan antara lain BW,58; SDR,54; NDM,60; BS,39; DP,30 dan TM,44, yang merupakan alamat Semugih, Rongkop. Sedang kelima pelaku lainnya berinisial  HW,64; SB,48 yang berasal dari Desa Pringombo, SRT,53, asal  Pakel, Rongkop; SM,58, alamat Melikan, Rongkop dan ST,49, asal Nglindur, Rongkop.

Saat ini para pelaku diamankan di Mapolres Gunungkidul untuk menjalani pemeriksaan intensif. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1,5 juta, tiga set kartu China dan empat lembar tikar.

Wakil Kepala Polres Gunungkidul Komisaris Polisi  Verena Sri Wahyuningsih mengatakan, pengungkapan judi kartu ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan kegiatan tersebut. Setelah mendapatkan laporan, polisi pun langsung melakukan penyelidikan sehingga menemukan cukup bukti untuk menggerebek kegiatan tersebut. “Langsung kita grebek lengkap dengan barang buktinya,” katanya kepada wartawan, Jumat (23/12/2016).

Advertisement

Verena menjelaskan, pengrebekan kasus judi ini termasuk besar karena berhasil mengamankan belasan pelaku. Disinyalir lokasi itu sudah sering digunakan arena bermain sehingga banyak pemainnya.

“Saat kita gerebek ada dua kelompok bermain, di mana setiap kelompok ada lima pemain,” tuturnya.

Atas perbuatan tersebut, keempat pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara dan denda paling banyak Rp25 juta.

Advertisement

Sementara itu, Kasat Polres Gunungkidul AKP Mustijat Priyamodo menambahkan, hasil pemeriksaan awal, dari sebelas pelaku yang diamankan terdapat salah seorang perangkat desa. Pelaku ini berinisial SB dan menjabat sebagai Kepala  Urusan Kesejahteraan Rakyat di salah satu desa di Kecamatan Rongkop. “Masih terus kita dalami. Yang jelas kita akan selesaikan kasus ini sampai tuntas,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif