Jogja
Jumat, 23 Desember 2016 - 12:55 WIB

DEMAM TELOLET : Di Dalam Rumah Terganggu, Keluar Rumah Ikut Bahagia

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah anak berdiri berjajar di pinggiran Jl. Jogja-Solo Km 9, Sleman untuk berburu telolet. (Mayang Nova Lestari/JIBI/Harian Jogja)

Demam telolet muncul bersamaan dengan musim liburan sekolah

Harianjogja.com, SLEMAN– Demam telolet dari bus besar ternyata menimbulkan banyak dampak dan reaksi yang berbeda-beda.

Advertisement

Prasida Yogi Iswara, 24, pria asal Gamping, Sleman mengungkapkan dirinya sering beberapa kali mendengar suara telolet saat ia menjadi pengguna jalan. Tak hanya saat berkendara dan mengemudi, namun juga saat ia bekerja di sebuah kafe yang kebetulan berada tepat di pinggir jalan utama.

“Ya karena klakson nya kenceng banget sih, Jelas merasa terganggu karena polusi suara dan kalau lagi berkendara suka kaget sama suara senyaring itu. Apalagi posisinya pas dekat banget sama sumber suara teloletnya,” kata Yogi.

Ia memastikan sumber suara tersebut cukup berbahaya bagi sejumlah orang yang mendengar, terutama yang memiliki riwayat penyakit tertentu. Ia berharap pemerintah terkait dapat membuat ketegasan peraturan. Menurutnya, bukan soal peraturan terkait larangan untuk pemburuan telolet, namun lebih pada penetapan standar volume dari setiap klakson kendaraan.

Advertisement

“Jadi nanti juga akan berintegrasi dengan pabrik kendaraan atau pabrik produsen asesoris dan sparepart kendaraan,” terang Yogi.

Meski ada dampak negatif yang ia terima, jauh dalam dirinya, ia menginginkan kebahagiaan yang tersebar lewat tawa dan wajah riang dari anak-anak pemburu telolet di pinggir jalan itu tetap ada tanpa terhapuskan oleh peraturan pemerintah. Ia berharap tak ada kejadian yang fatal dari adanya fenomena telolet tersebut.

Dirlantas Poda DIY, AKBP Latif Usman mengatakan fenomena berburu telolet telah disinggung untuk selanjutnya dibuat peraturan khusus. Pihaknya sebagai aparat khususnya di bidang lalu lintas pun dikatakannya akan turut bergerak sesuai peraturan pemerintah.

Advertisement

“Karena itu fenomena dan jadi tren, kami mengimbau agar masyarakat tetap menjaga keselamatan, dalam artian tidak perlu menghadang bus dan harus berada di jalur aman. Kalau sampai menghadang itu sangat membahayakan,” kata dia, Kamis (22/12/2016).

Latif mengatakan apabila dengan adanya fenomena tersebut bakal menimbulkan perilaku yang membahayakan, maka pihaknya akan segera melakukan penindakan yang serius.

“Penindakan bukan harus sampai dilakukan dengan cara represif seperti menilang atau menangkap. Namun akan kami lakukan tindakan preventif terlebih dahulu,” terangnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif