Jogja
Kamis, 22 Desember 2016 - 10:55 WIB

PUNGLI JOGJA : Peninjuan Layanan Publik Bakal Dirutinkan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pungli (Dok/JIBI/Solopos)

Pungli Jogja mendapat aduan mengenai layanan publik

Harianjogja.com, JOGJA — Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kota Jogja melakukan peninjauan pelayanan publik di Dinas Perizinan Kota Jogja, Rabu (21/12/2016). Upaya seperti ini akan dirutinkan tanpa pemberitahuan.

Advertisement

Pada peninjauan kemarin, sejumlah anggota Satgas Saber Pungli mendatangi Dinas Perizinan, mulai dari peninjauan administrasi data pelayanan, cara petugas memberikan pelayanan, serta sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selama lebih kurang satu jam pemantauan Satgas tidak menemukan pelanggaran.

Namun demikian, upaya peninjauan akan terus dilakukan secara mendadak sebagai bagian dari pencegahan praktek pungli agar tercipta pelayanan yang terbaik kepada masyarakat secara cepat, tepat. Wakil Ketua Satgas Saber Pungli Kota Jogja, Wahyu Widayat  juga meminta kepada masyarakat untuk sama-sama mengawasi kinerja PNS dan melaporkannya segera jika menemukan praktik pungli.

Menurut dia, pratik pungutan liar merusak sendi bermasyarakat berbangsa dan bernegara, sehingga perlu ada upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif dan efisien serta mampu menimbulkan efek jera kepada para pelakunya.

Advertisement

“Jika ada oknum yang melakukan pungli akan ditindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Wahyu, yang juga sebagai Inspektur Inspektorat Kota Jogja.

Satgas Saber Pungli Kota Jogja dikukuhkan melalui Surat Keputusan Walikota Nomor 511 Tahun 2016 dan dikukuhkan pada 6 Desember lalu. Angota Satgas Saber Pungli merupakan gabungan dari polisi, TNI, jaksa, hakim Pengadilan Negeri, hakim Pengadilan Agama, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Jogja.

Sebelumnya Ketua Satgas Saber Pungli Kota Jogja, AKBP Mujiyono mengatakan Satgas Saber Pungli berfungsi membangun sistem pencegahan dan pemberantasan, serta melakukan operasi pemberantasan pungutan liar dan operasi tangkap tangan. Yang disasar tidak hanya praktik pungli di instansi pemerintah, namun juga pungli di masyarakat.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif