KPK melakukan tangkap tangan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Tapanuli Utara. Namun, belum terbukti keterlibatan penyelenggara negara.
Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tapanuli Utara, Jamel Panjaitan. Orang ini diduga terkait pemerasan yang dilakukan di lingkungan sekolah.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan selain Jamel, KPK juga menangkap dua kepala SMA. Dalam operasi tangkap tangan itu, petugas KPK dan tim dari Polda Sumatera Utara menemukan uang Rp235 juta, USD100 dan 200 yuan. Uang ditemukan di kediaman Jamel.
“Sejumlah uang yang pada saat itu ditemukan, diduga terkait dengan tindak pidana pemerasan,” ujar Juru Bicara KPK Febri di Gedung KPK, Kamis (22/12/2016).
Menurut Febri, OTT ini bermula dari informasi yang dilaporkan masyarakat yang diduga terjadi di lingkungan sekolah. “Jika menggunakan perspektif pungutan-pungutan liar di pendidikan, ini akan sangat berisiko terhadap beban yang harus dibayar masyarakat,” kata Febri.
Kendati demikian, proses hukum selanjutnya akan dilaksanakan oleh Polda Sumatera Utara. Pasalnya, belum ditemukan keterlibatan penyelenggara negara yang notabene menjadi kewenangan KPK.