Jogja
Kamis, 22 Desember 2016 - 08:20 WIB

JJLS BANTUL : Dikira Lahan Perbukitan Diratakan, Ternyata ...

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sebuah truk pengangut material melintas di kawasan proyek Jalur Lingkar Selatan, Dusun Baros, Desa Tirtohargo, Kretek, Bantul, Selasa (30/8/2016) (Irwan A. Syambudi/JIBI/Harian Jogja)

JJLS Bantul diduga menggunakan hasil tambang ilegal

Harianjogja.com, BANTUL — Hasil penambangan batu dan tanah di perbukitan Dusun Grogol VII, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Bantul diduga kuat digunakan sebagai tanah uruk untuk proyek nasional. Pemerintah Desa setempat menyebut hasil tambang itu digunakan untuk proyek pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) di Bantul.

Advertisement

Pemilik lahan yang tanahnya ditambang, menurut Kepala Desa Parangtritis, Topo, tak paham dengan seluk beluk perizinan. Sementara yang dipahami warga lahan perbukitan miliknya akan diratakan, sehingga warga senang karena lahan milik mereka bisa digunakan untuk membangun rumah dan bangunan lainnya.

(Baca Juga : JJLS BANTUL : Proyek Jalan Terus Meski Tanah Belum Jelas)

Dari lima hektar lahan yang ditambang, kata Topo lahan seluas 1500 meter persegi miliknya, 700 meter di antaranya sudah ditambang.

Advertisement

“Kalau enggak berhenti [penambangan] ya akan terus sampai lahanNya datar,”  ungkapnya, Rabu (21/12/2016)

Sementara dari lahan yang telah ditambang dia memperoleh ganti rigi dari operator tambang sebesar Rp9 juta.

Terpisah Kasi Pembangunan Jalan DPU Bantul, Agustina Dwi Kuswandari, menyatakan jika DPU Bantul belum mengetahui jika tanah uruk JJLS di Bantul menggunakan material hasil tambang ilegal. Perihal kabar tersebut DPU Bantul juga tidak bisa berbuat banyak, pasalnya pihaknya hanya memiliki kewenangan terbatas. Karena pembangunan fisik JJLS langsung dipegang Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpu-Pera).

Advertisement

Posisi DPU Bantul kata dia sekadar mengetahui. Dia mencotohkan, ganti rugi lahan yang dilintasi JJLS itu yang menangani langsung adalah Dinas PUP-ESDM DIY. Kata dia DPU Bantul hanya diminta datang saat ada sosialisasi ganti rugi tanah, dan dalam pelaksanaan proyek juga diundang.

(Baca Juga : PASAR TRADISIONAL BANTUL : Soal Materi Tambang Ilegal, DPRD & DPU Tak Tahu Menahu)

Lanjut Agustina, karena JJLS adalah proyek pemerintah pusat, kegiatan lelang proyek juga berlangsung di pusat. Sehingga tidak ada laporan pembangunan JJLS yang masuk ke DPU Bantul. Sehingga status tanah uruk yang digunakan dalam proyek pembangunan JJLS juga tidak diketahui DPU Bantul. “Dalam pelaksanaannya (pembangunan JJLS) kami tidak terlibat, semua murni BBPJN,” jelasnya.

Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Anggaito Hadi Prabowo menyebut jika penambangan batu dan tanah di Grogol VII telah dihentikan secara paksa, karena aktivitas penambangan di sana ilegal. Operator tambang diketahui menyalahgunakan izin ekplorasi untuk melakukan penambangan dengan operasi produksi dan jual beli hasil tambang.

Advertisement
Kata Kunci : JJLS BANTUL Pemkab Bantul
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif