Jateng
Kamis, 22 Desember 2016 - 19:50 WIB

Indekos Bermasalah, Perwira Polda Jateng Digugat Perdata di PN Semarang

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi pengadilan. (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Indekos yang bermasalah jual belinya menyeret seorang perwira Polda Jateng ke PN Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG — Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengadili perkara AKBP Erwin Sagita, perwira Polda Jawa Tengah yang digugat perdata oleh Teguh Wahyono, warga Pedurungan, Kota Semarang. Gugatan itu didasarkan pada akta perjanjian berkaitan dengan jual beli bangunan indekos.

Advertisement

Sidang di Pengadilan negeri Semarang, Kamis (23/12/2016), yang dipimpin ketua majelis hakim Bakri memasuki tahap mediasi antara kedua pihak. Teguh Wahyono melalui kuasa hukumnya, Mujib, menuntut pengadilan membatalkan seluruh akta perjanjian kliennya bersama tergugat karena merasa dirugikan.

“Penggugat merasa diakali oleh tergugat saat dibuatnya perjanjian tersebut,” katanya.

Ia menyebut terdapat dua akta perjanjian dan dua surat kesepakatan yang dibuat dan disaksikan oleh dua notaris berbeda. Perkara perdata itu bermula ketika penggugat menawarkan sebuah rumah kos miliknya di daerah Tembalang, kepada tergugat dengan harga Rp2,9 miliar.

Advertisement

Tergugat yang tertarik membeli bangunan tersebut ternyata telah membayar uang muka untuk rumah lain di daerah Sumurboto, Banymanik, senilai Rp14 juta. “Tergugat ternyata memilih untuk membeli bangunan kos milik penggugat dengan syarat bersedia membayar uang muka yang telah dibayarkan ke pemilik rumah di Sumurboto,” katanya.

Berlandaskan kesepakatan itu, tergugat akhirnya membayar Rp1,1 miliar dan meminta bangunan indekos milik penggugat diselesaikan pembangunannya. Seiring berjalannya waktu, tergugat ternyata menyatakan uang Rp1,1 miliar yang sudah diserahkannya itu sebagai pinjaman kepada penggugat dengan jaminan sertifikat rumah milik penggugat itu. “Penggugat sangat dirugikan dengan berubahnya perjanjian jual beli itu,” katanya.

Dalam gugatannya, penggugat juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1,3 miliar serta pengembalian sertifikat rumah yang saat ini dikuasai tergugat. Sidang masih akan kembali dilanjutkan dengan mediasi antara kedua pihak karena belum dicapai kesepakatan damai.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif