News
Rabu, 21 Desember 2016 - 07:00 WIB

Tersangka Korupsi E-KTP Belum Juga Bertambah? Ini Alasan KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi E-KTP (JIBI/Solopos/Dok)

Tersangka dalam kasus korupsi e-KTP masih 2 orang. Namun, KPK mengklaim sudah ada perkembangan.

Solopos.com, JAKARTA — Pimpinan KPK berjanji akan menyatakan perkembangan dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis elektronik secara nasional (e-KTP). Sebab, hingga saat ini KPK belum membuktikan adanya tersangka baru dalam kasus itu seperti yang pernah diucapkan oleh Ketua KPK Agus Raharjo.

Advertisement

Namun demikian Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif tidak mengatakan secara jelas apa yang dimaksudkan dengan perkembangan baru tersebut. Apakah tersangka baru, atau pemanggilan saksi baru lainnya. “Waktu dekat seminggu atau dua minggu ini akan ada perkembangannya kok,” kata Laode di Gedung KPK, Senin (20/12/2016).

Terkait kasus yang diduga merugikan negara triliunan rupiah itu, KPK baru menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman; dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri?, Sugiharto. Irman bahkan belum ditahan.

Terkait pemeriksaan saksi, KPK mengaku sudah memeriksa 200 orang untuk dimintai keterangannya. Kendati, meski belum ada perkembangan baru, Laode menilai lembaganya sudah sangat progresif dalam mengusut tuntas kasus tersebut.

Advertisement

“E-KTP makin hari makin intensif pemeriksaannya belum ada yang banyak kami laporkan soal perkembangan signifikannya,” ujarnya. Baca juga: Jadi Ketua DPR, Setya Novanto Tetap Berpotensi Dipanggil KPK.

Senada dengan Laode, Jubir KPK Febri Diansyah membenarkan hal itu. Dia mengatakan jika saat ini tim penyidik sedang mendalami terkait siapa saja yang masih dibutuhkan keterangannya sebagai saksi. “Belum ada informasi terkait ada atau tidak tersangka baru,” ujar Febri. Baca juga: Setya Novanto Bantah Ada Aliran Dana ke Komisi II DPR.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif