Jogja
Rabu, 21 Desember 2016 - 09:55 WIB

TAMBANG PASIR ILEGAL : Tak Ada Perda, Tindakan Sebatas Surat Peringatan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aktivitas penambangan pasir illegal menggunakan alat berat di perbatasan antara Desa Umbulharjo dan Kepuharjo, Cangkringan, Selasa (11/10/2016). (Abdul Hamid Razak/JIBI/Harian Jogja)

Tambang pasir ilegal segera diawasi pemerintah.

Harianjogja.com, SLEMAN — Pemerintah DIY langsung merespon permintaan warga agar menindak penambangan pasir illegal di lereng Merapi. Pasalnya, selain menggunakan alat berat penambangan tersebut juga tidak mengantongi izin.

Advertisement

Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Dinas PUP-ESDM DIY Edi Indrajaya mengakui hanya bisa memberikan surat peringatan terkait kasus tersebut. Salah satu alasannya, sambung Edi, pihaknya belum memiliki Perda khusus untuk menangani masalah tersebut sejak adanya peralihan kewenangan pengelolaan tambang dari kabupaten ke provinsi.

“Selain itu, memang kami terkendala keterbatasan personel. Pengawasan tidak bisa dilakukan maksimal,” ujarnya, Selasa (20/12/2016).

Untuk mengatasi masalah tersebut, tahun depan Pemprov dan DPRD DIY akan membahas Perda terkait pengelolaan penambangan. Selain itu, mulai tahun depan juga, masing-masing kabupaten memiliki satuan pengawasan penambangan. “Rancangan Perdanya merupakan inisiasi Dewan. Kalau untuk satuan pengawas, sudah ada Peraturan Gubernurnya. Adapun personel kami tempatkan dari pegawai yang sebelumnya sudah biasa bertugas di kabupaten,” kata Edi.

Advertisement

Pihaknya berharap agar masyarakat dan pelaku usaha menaati aturan terkait penambangan. Menurutnya, penambangan pasir selain harus memiliki izin juga tidak dibolehkan menggunakan alat berat. “Kami minta masyarakat memahami itu. Jangan sampai menggunakan alat berat,” harapnya.

Sebelumnya, warga dan pemerintah desa di lereng Merapi berharap agar Pemda DIY menindak tegas para penambang pasir illegal tanpa izin dan menggunakan alat berat. Tindakan tegas penambang tersebut diharapkan memberikan efek jera bagi para penambang. Pasalnya, penambangan pasir tersebut selain dapat memicu kerusakan lingkungan juga menyebabkan banyak jalan beraspal rusak akibat dilewati truk pengangkut pasir.

Di wilayah Wukirsari, Cangkringan misalnya, warga memasang spanduk penolakan aktivitas penambangan pasir tanpa izin. Terutama, penambang yang menggunakan backhoe. Spanduk tersebut dipasang di jalur-jalur yang biasanya dilewati truk-truk pengangkut pasir. “Makanya kami warga kawasan penyanggah Merapi menolak penambangan pasir tanpa izin menggunakan backhoe. Sudah banyak yang rusak, berlubang-lubang,” kata Susanto, warga Wukirsari, Cangkringan.

Advertisement

Kepala Desa Umbulharjo Suyatmi mengakui, saat ini aksi penambangan pasir menggunakan alat berat mulai kembali terjadi setelah sebelumnya pemerintah DIY melakukan razia. Menurutnya, penggunaan alat berat seperti backhoe dilakukan oleh para penambang di tiga titik. Di Umbulharjo, terdapat tiga titik penambangan menggunakan backhoe. Mulai Dusun Ploso Kerep, Gondang dan Tangkisan.

“Ya lokasi penambangan masih sama dengan kemarin,” kata Suyatmi, Senin (19/12/2016).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif