News
Rabu, 21 Desember 2016 - 20:45 WIB

Sebut Pahlawan di Uang Rupiah Baru Kafir, Dwi Estiningsih Dilaporkan Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bara JP seusai melaporkan Dwi Estiningsih ke Polda Metro Jaya (Okezone)

Dwi Estiningsih dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena menyebut pahlawan di uang rupiah baru sebagai kafir.

Solopos.com, JAKARTA – Gara-gara menyebut pahlawan di uang Rupiah baru sebagai kafir, pengguna Internet (netizen) bernama Dwi Estiningsih dilaporkan ke polisi. Dwi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP).

Advertisement

Dwi dianggap telah menghina pahlawan dan negara. Birgaldo Sinaga dari Bara JP mengatakan, kicauan Dwi Estiningsih berpotensi memecah belah bangsa dan mengganggu harmonisasi yang sedang dibangun pemerintah.

“Dia sudah menyakiti seluruh anak pejuang dan warga nonmuslim. Ini yang seharusnya diproses hukum,” kata Birgaldo di depan Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/12/2016), sebagaimana dikabarkan Okezone.

Menurut Bara, apa yang disampaikan Dwi Estiningsih sangat tidak pantas apalagi ia seorang kader partai politik dan juga pengajar di Yogyakarta. “Seharusnya dia tak mengucapkan kata-kata seperti itu,” tegasnya.

Advertisement

Model menunjukkan uang rupiah kertas dan logam tahun emisi 2016 di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (19/12/2016). (JIBI/Bisnis/Nurul Hidayat)

Birgaldo mengatakan, penyebutan kata kafir bagi pahlawan nasional yang gambarnya ada di uang Rupiah yang baru dirilis Bank Indonesia adalah suatu unsur pidana.

“Meski konteksnya ajaran agama, saya rasa dia sengaja menggunakan kata itu untuk mempengaruhi opini publik, bahwa pejuang beragama nonmuslim tak berhak disebut pahlawan,” ujarnya.

Advertisement

Kasus ini bermula saat Dwi Estiningsih berkicau melalui akun Twitter @estiningsihdwi. Dia mempersoalkan gambar pahlawan yang ada di uang Rupiah baru.

“Luar biasa negeri yang mayoritas islam ini. Dari ratusan pahlawan terpilih 5 dari 11 adalah pahlawan kafir. #lelah,” tulis @estiningsihdwi yang langsung disambut dengan komentar dari para netizen yang mayoritas mengkritik kicauan perempuan itu.

Menurut Bara, perbuatan Dwi Estiningsih diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif