News
Rabu, 21 Desember 2016 - 19:00 WIB

Saipul Jamil Jadi Tersangka Suap Panitera PN Jakut

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Saipul Jamil berlebaran di LP Cipinang (Liputan6.com)

Pedangdut Saipul Jamil yang terjerat kasus pencabulan kini menjadi tersangka kasus suap Panitera PN Jakut.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan status tersangka terhadap pedangdut Saipul Jamil sebagai pemberi suap pengurusan perkara pencabulan anak di bawah umur.

Advertisement

?Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah, mengatakan mantan suami Dewi Persik itu diduga terlibat dalam pemberian suap ke Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut), Rohadi, untuk mengurus kasusnya.

“Dalam pengembangan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji dalam pengurusan perkara di PN Jakut, KPK menetapkan tersangka baru yakni SJM (Saipul Jamil),” kata Febri di Gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2016).

Saipul Jamil melakukan suap ke Rohadi melalui kakaknya yakni Samsul Hidayatullah beserta pengacaranya Berthanalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji. Pemberian suap itu dimaksudkan untuk memepengaruhi putusan Hakim PN Jakut dalam kasus tindak pidana asusila yang dilakukan oleh Saipul Jamil.

Advertisement

Atas perbuatannya, Saipul Jamil disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat 1 KUHPidana. “SJM merupakan tersangka kelima dalam kasus ini,” tandas Febri?. Baca juga: Inilah “Jual Beli” Vonis Kasus Saipul Jamil.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan hukuman selama 7 tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara terhadap bekas panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi.

Rohadi dinyatakan telah terbukti menerima suap dari penasihat hukum Saipul Jamil, Bertha Natalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, senilai Rp250 juta dan Rp50 juta. “Menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp300 juta,” ungkap Ketua Majelis Hakim Tipikor Sumpeno dalam putusannya, Kamis (8/12/2016) lalu.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif