Jatim
Rabu, 21 Desember 2016 - 21:05 WIB

Polisi Madiun Larang Bengkel Motor Jual Knalpot Brong

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Polres Madiun Kota melakukan sosialisasi ke bengkel yang menjual knalpot brong, Rabu (21/12/2016). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Polisi melakukan sosialisasi larangan penjualan knalpot brong di sejumlah bengkel motor di Kota Madiun.

Madiunpos.com, MADIUN — Seluruh bengkel sepeda motor di Kota Madiun dilarang menjual knalpot brong. Hal ini karena knalpot brong sangat meresahkan dan mengganggu masyarakat.

Advertisement

Aparat Satlantas Polres Madiun Kota melakukan sosialisasi ke sejumlah bengkel sepeda motor di Kota Madiun terkait larangan menjual knalpot brong, Rabu (21/12/2016). Kegiatan sosialisasi ini dilakukan menjelang Operasi Lilin Semeru 2016 pada 23 Desember 2016 hingga 11 Januari 2017.

Kasatlantas Polres Madiun Kota, AKP Purwanto Sigit Raharjo, mengatakan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya keluhan masyarakat yang terganggu suara knalpot brong yang dipakai pengguna. Selain membuat bising, penggunaan knalpot brong juga melanggar aturan.

Sigit mengancam akan menindak tegas dan langsung setiap pengendara motor yang memakai knalpot brong saat malam pergantian tahun nanti. Penindakan itu yakni dengan memberi surat tilang dan sepeda motor itu yang menggunakan knalpot brong akan disita. Pemilik motor baru bisa mengambilnya setelah perayaan Tahun Baru dengan syarat saat mengambil harus membawa knalpot yang sesuai spesifikasi.

Advertisement

“Selain itu pemilik sepeda motor berknalpot brong juga harus membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya itu,” jelas dia kepada wartawan, Rabu.

Sigit menuturkan pengguna motor berknalpot brong melanggar Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal itu dijelaskan pengendara motor yang membawa kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan akan ditindak.

“Pengendara sepeda motor berknalpot bromg juga bisa dipidana kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp250.000,” jelas dia.

Advertisement

Dalam Operasi Lilin Semeru 2016, Satlantas Polres Madiun Kota akan menyiagakan 85 personel yang dibagi di lima titik pos pengamanan. Lima titik pos itu adalah Jl. Pahlawan, Alun-alun Kota Madiun, Suncity, Terminal Madiun, dan Stasiun Kota Madiun.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan knalpot standar karena knalpot brong dapat memancing situasi tidak kondusif dan mengganggu pengguna jalan lainnya,” terang dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif