Jogja
Rabu, 21 Desember 2016 - 09:20 WIB

PASAR TRADISIONAL BANTUL : Soal Materi Tambang Ilegal, DPRD & DPU Tak Tahu Menahu

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pekerja sedang menyelesaikan proyek pembangunan Pasar Ngangkruk, Desa Donotirto, Kecamatan Kretek, Bantul. Senin (19/12). Polisi menyebut sebagain material untuk pembangunan itu merupakan material dari tambang ilegal (Irwan A. Syambudi/JIBI/Harian Jogja)

Pasar tradisional Bantul menggunakan bahan tambang ilegal
 
Harianjogja.com, BANTUL — Hasil salah satu tambang ilegal yang sedang diselidiki oleh polisi di Dusun Grogol VII, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, diketahui digunakan sebagai bahan material pembangunan sejumlah proyek pemerintah. Hasil penambangan berupa batu dan tanah uruk itu digunakan salah satunya untuk material pembangunan Pasar Ngangkruk Sari, Desa Donotirto, Kecamatan Kretek.

(Baca Juga : PROYEK PASAR NGANGKRUKSARI : Telan Dana Rp12 Miliar, DPRD Ingatkan Pelaksana Proyek Tak Main-Main)

Advertisement

Wakil Ketua Komisi C DPRD Bantul, Eko Sutrisno Aji menyebut pihaknya belum mengetahui jika bahan uruk Pasar Ngangkruk Sari menggunakan hasil penambangan ilegal. Meski begitu, Eko mengklaim sejak awal pihaknya telah mewanti-wanti Dinas Pekerjaan Uumum (DPU) Bantul dan rekanan pemerintah, agar tidak menggunakan bahan-bahan ilegal dalam setiap proyek yang digarap.

“Sejak awal kami menyadari jika pembangunan Pasar Ngangkruk Sari itu membutuhkan tanah uruk yang banyak. Sementara jumlah tanah uruk di Bantul terbatas, nyarinya susah. Makanya sejak awal kami mengimbau dan menyarankan, jangan sampai menggunakan bahan ilegal. Kami juga sudah menyampaikan langsung ke DPU, karena memang proyek pembangunan Pasar Ngangkruk Sari pengawasannya ada di DPU,” jelasnya, Selasa (20/12/2016)

Demi memastikan kebenaran kabar penggunaan material ilegal dalam pembangunan Pasar Ngangkruk Sari, pihaknya mengaku melakukan klarifikasi. Terutama akan mengklarifikasi kepada DPU selaku mitra kerja Komisi C DPRD Bantul. “Kami belum tahu secara pasti kasus tersebut, karena saat ini kan masih diduga. Karena terkait kasus ini kami juga butuh bukti,” ungkapnya.

Advertisement

Sementara itu, Kasubag Bina Program DPU Bantul, Kristanto Kurniawan menyebut jika pihaknya tak mengetahui kabar jika rekanan pemerintah, yang menggarap pembangunan Pasar Ngangkruk Sari menggunakan bahan uruk ilegal dari area perbukitan di Dusun Grogol VII itu.

Kendati demikian dia menyebut memang tidak ada aturan rekanan pemerintah atau pemborong untuk membeli hasil tambang dalam satu tempat, melainkan pemborong bisa memperoleh hasil tambang dari mana saja.

“Kalau kami selaku dinas kerjaannya teknis. Kami juga punya konsultan pengawas di sana (Pasar Ngangkruk Sari),” sebutnya.

Advertisement

Namun menurut dia, konsultan tersebut hanya mengawasi jumlah dan kualitas material. Tidak sampai mengecek dan menelusuri material pembangunan berasal. Sehingga DPU Bantul kata dia tidak tahu menahu perihal sumber material dari tambang ilegal. Meskipun begitu, Kristanto akan segera mengklarifikasi  kebenaran kabar tersebut kepada pihak pemborong. Kata dia, jika kabar itu benar, pemborong dapat dipersalahkan lantaran menggunakan material dari tambang ilegal. Dan akan diberikan terguran langsung kepada pemborong jika memang material tersebut berasal dari tambang ilegal.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif