Soloraya
Rabu, 21 Desember 2016 - 18:40 WIB

NARKOBA SOLO : Simpan Narkoba Seberat 0,9 Gram, Pengusaha Periklanan Dibekuk

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Antara/Harviyan Perdana Putra)

Narkoba Solo, seorang pengusaha bidang periklanan ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan sabu-sabu.

Solopos.com, SOLO — Satuan Reserse Narkoba Polresta Solo menangkap seorang pengusaha bidang periklanan (advertising) di wilayah Jl. Ronggo Warsito No. 3 Kampung Baru, Pasar Kliwon, Jumat (9/12/2016). Pelaku adalah Kuncoro, 45, warga Nganjuk, Jatim.

Advertisement

Kasatresnarkoba, Kompol Ari Sumarwono, mengatakan penangkapan kasus narkoba tersebut berdasarkan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya ditangani Polresta Solo. Polisi langsung menindaklanjuti ke lokasi dengan mendatangi tempat usaha milik pelaku.

“Kami langsung menggeledah rumah Kuncoro dan mendapati sabu seberat 0,9 gram disimpan di bawah meja kerja,” ujar Ari saat ditemui wartawan di Mapolresta, Rabu (21/12/2016).

Ari mengatakan dari hasil penyelidikan diketahui pelaku sudah lama memakai narkoba. Pada November lalu, pelaku juga pernah memesan paket sabu-sabu untuk digunakan sendiri.  Kuncoro membeli sabu seberat 0,9 gram dari Ewer warga Madiun yang saat ini masih buron,”kata dia.

Advertisement

Ia mengatakan dari hasil penggeledahan di tempat kerja Kuncoro ditemukan tiga pipet yang masih terdapat sisa sabu-sabu, sedotan warna putih, dan sebuah tutup botol suplemen minuman ringan. Kuncoro diketahui pernah berurusan dengan polisi di Jatim dengan kasus sama.

“Kami mencurigai keterlibatan orang lain dalam kasus ini. Jumlah narkoba yang ditemukan terbilang banyak sehingga tidak mungkin dipakai sendiri,” kata dia.

Polresta Solo, lanjut dia, saat ini sedang berkoordinasi dengan polisi di wilayah Jatim untuk memburu bandar narkoba yang terkait dengan Kuncoro. Pelaku dijerat dengan UU No. 35/2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Advertisement

“Kami mendapatkan informasi Kuncoro merupakan pengusaha advertising di Solo. Polresta tidak peduli siapa orangnya yang terlibat kasus narkoba tetap diproses secara hukum,” kata Ari.

Ari menjelaskan proses hukum kasus ini masih dalam tahap pemberkasan berita acara pemeriksaan (BAP). Polresta dalam waktu dekat akan melimpahkan BAP ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.

Sementara itu, Kapolresta Solo, Kombes Pol. Ahmad Luthfi, mengatakan semua kasus narkoba yang ditangani Polresta Solo tahun ini telah selesai sampai di meja hijau. Polresta akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam memberantas narkoba di Solo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif