Soloraya
Rabu, 21 Desember 2016 - 21:40 WIB

Kajari dan Karutan Wonogiri Dilaporkan ke Polisi dengan Tuduhan Penyekapan

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rutan Wonogiri (Solopos/Dok)

Kajari dan Karutan Wonogiri dituding menyekap seorang tersangka pencabulan asal Baturetno.

Solopos.com, WONOGIRI — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri Tri Ari Mulyanto dan Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Wonogiri Dedy Cahyadi dilaporkan ke Polres Wonogiri oleh terdakwa kasus dugaan pencabulan asal Baturetno, Wonogiri, Adi Winarno, 59, Rabu (21/12/2016).

Advertisement

Tak hanya itu, Adi juga menggugat Jaksa Agung dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Pelaporan dan gugatan tersebut dilayangkan terkait dugaan penyekapan terhadap Adi selama lebih dari dua bulan di Rutan Wonogiri.

Pengacara Adi, Heru S. Notonegoro, saat dihubungi Solopos.com, Rabu, menginformasikan laporan ke polisi itu terdaftar No. LP/B/71/XII/2016/Res.Wi. Sedangkan gugatan ke Jaksa Agung dan Menkumham teregister di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri dengan No. 37/Pdt.G/2016/PN.WNG.

Advokat asal Solo itu menyampaikan penahanan terhadap kliennya atas kasus dugaan pencabulan sejak 29 September 2016 lalu melanggar hukum. Masa penahanan berakhir pada 28 September.

Advertisement

Menurut Heru, Adi seharusnya bebas demi hukum. Saat ini kasus Adi belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Adi menyatakan kasasi atas putusan banding dalam sidang, 28 Oktober lalu. Adi bisa ditahan apabila Mahkamah Agung (MA) yang menangani kasasi memerintahkan Adi ditahan.

“Namun, nyatanya Kajari menahan Adi di Rutan, padahal masa penahanan sudah habis dan klien saya masih proses kasasi. Karutan tidak dapat berbuat banyak karena merasa menjalankan perintah Kejari. Ini penyekapan namanya. Hampir tiga bulan klien saya disekap,” kata Heru.

Kajari dan Karutan dilaporkan atas tuduhan merampas kemerdekaan Adi seperti diatur dalam Pasal 333 KUHP. Selain itu mereka dituduh menyalahgunakan wewenang yang diatur dalam Pasal 421 KUHP. Tak sekadar itu, mereka dituding berkolusi atau permufakatan untuk menyekap Adi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (4) UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaran Negara yang Bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Advertisement

“Klien saya juga menggugat Jaksa Agung hingga Kajari dan Menkum HAM hingga Karutan. Mereka adalah satu kesatuan yang harus bertanggung jawab mengganti rugi klien saya seperti yang diatur Pasal 1365, Pasal 1366, dan Pasal 1367 KUH Perdata. Total gugatan mencapai lebih dari Rp5 miliar,” imbuh Heru.

Menanggapi hal itu Kajari, Tri Ari Mulyanto, saat ditemui Solopos.com mengaku tak akan mempermasalahkan laporan tersebut. Menurut dia, melapor dan menggugat adalah hak setiap orang.

Dia menegaskan sudah bekerja sesuai undang-undang. Sementara itu, Karutan Wonogiri, Dedy Cahyadi, hingga berita ini diunggah belum dapat dihubungi. Nomor teleponnya tidak aktif.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif