Soloraya
Rabu, 21 Desember 2016 - 06:00 WIB

Ada Saber Pungli, Kepala Sekolah di Klaten Galau

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang pecahan Rp100.000 (Dok/JIBI/Bisnis)

Tim Saber Pungli Klaten segera bekerja tahun depan. Namun, sejumlah kepala sekolah di Klaten mengaku galau.

Solopos.com, KLATEN — Sejumlah kepala sekolah (kasek) di Klaten gamang menyikapi terbentuknya tim sapu bersih (saber) pungutan liar (pungli) tingkat kabupaten. Beberapa kasek mengaku serba salah saat ingin mengambil kebijakan lantaran takut dinilai melakukan tindakan pungli.

Advertisement

Jenis kegiatan yang tergolong pungli mencapai 58 macam. Di antara jenis pungli itu adalah uang infak, uang koperasi, uang PMI, uang paguyuban, uang daftar ulang, uang bangunan, dan lain sebagainya. Banyaknya jenis pungli itu diatur Perpres 87/2016 tentang Satgas Saber Pungli.

“Saber Pungli mulai diberlakukan Januari 2017 nanti. Kami jadi serba salah dalam bertindak [tak berani menarik uang, termasuk uang infak dan sejenisnya kendati hal itu untuk kepentingan sekolah]. Padahal, kami juga ingin bekerja aman dan nyaman,” kata Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Klaten, Sugiyanto, dalam seminar pendidikan Peningkatan Mutu Pendidikan Masalah dan Solusinya di Pendapa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Selasa (20/12/2016).

Hal senada dijelaskan Sekretaris MKKS SMA Klaten, Suharja. Akselerasi peningkatan mutu pendidikan menjadi tanggung jawab bersama. Setiap pengelola sekolah di Klaten siap berkoordinasi dengan elemen lainnya dalam mewujudkan cita-cita tersebut. Hal itu termasuk menjalin komunikasi aktif dengan aparat penegak hukum, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan elemen masyarakat lainnya.

Advertisement

“Silakan awasi dan pantau kami dalam meningkatkan mutu pendidikan namun tanpa mengabaikan peraturan itu sendiri. Memang, pengelola sangat membutuhkan rasa aman dan nyaman dalam menghindari praktik pungli,” katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klaten, Zuhandi, mengakui banyak guru atau pengelola sekolah yang galau saat menyikapi tim saber pungli. Setiap pengelola sekolah dapat menarik uang sumbangan sepanjang mengedepankan pencermatan yang berdasarkan peraturan.

Lima hal yang perlu diperhatikan pengelola sekolah dalam mengambil kebijakan, di antaranya tidak ada unsur penipuan dan kepentingan; putusan yang diambil disesuaikan dengan prinsip kehati-hatian, itikad baik, dan penuh tanggung jawab; mematuhi undang-undang; didasarkan informasi yang benar dengan berkonsultasi dengan Kejari Klaten.

Advertisement

“Pada prinsipnya, kami siap dimintai konsultasi terkait penarikan uang sumbangan di sekolah. Silakan beri tahu kami sebelum menarik sumbangan. Tentu, kami siap memberikan masukan apakah sumbangan yang dimaksud diperbolehkan atau tidak [ditinjau dari peraturan yang ada],” katanya.

Tim Saber Pungli yang akan bekerja mulai awal tahun 2017 ini berkekuatan 72 orang. Tim yang diketuai wakapolres Klaten itu bekerja berdasarkan surat keputusan (SK) bupati No. 300/316 Tahun 2016 tentang Pembentukan Saber Pungli Klaten.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif