Jogja
Senin, 19 Desember 2016 - 01:40 WIB

UU DESA : Anggaran Dana Desa Naik Tahun Depan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi Uang Logam (Okezone)

Masing-masing pemerintah desa (Pemdes) diharapkan lebih kreatif dalam melakukan penyerapan anggaran.

Harianjogja.com, SLEMAN- Anggara dana desa tahun depan meningkat hingga Rp60 triliun. Masung-masing pemerintah desa (Pemdes) diharapkan lebih kreatif dalam melakukan penyerapan anggaran.

Advertisement

Sekjen Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Anwar Sanusi mengatakan besaran angka dana desa pada 2017 mendatang akan naik dari Rp45,9 triliun (2016) menjadi Rp60 triliun (2017) untuk 74.754 desa. “Setiap tahun kami akan mengajukan peningkatan anggaran dana desa. Kalau 2017 naik menjadi Rp60 triliun, pada 2018 akan meningkat lagi menjadi Rp120 triliun,” katanya di Pemdes Pandowoharjo, Sleman, Sabtu (16/12/2016).

Menurutnya, peningkatan dana desa tersebut merupakan salah satu upaya untuk mempercepat pembangunan di daerah. Pemerintah pusat, katanya, berkomitmen pada 2018 dana desa yang disalurkan sebesar Rp120 triliun. Dengan begitu, diharapkan masing-masing desa bisa menerima rata-rata Rp2 miliar per tahun.

“Pemerintah pusat berharap masing-masing Pemdes memiliki kewenangan sendiri untuk mengurus desanya. Dengan begitu, desa harus kreatif untuk menyerap dan menggunakan dana desa demi terwujudnya desa mandiri,” harapnya.

Advertisement

Untuk meminimalisasi penyelewengan anggaran yang dilakukan Pemdes, kata Anwar, pihaknya akan membentuk tim pengawas laiknya tim sapu bersih pungutan liar (saber pungli). Tim tersebut akan bekerjasama dengan sejumlah instansi seperti Kemendagri, Kemenkeu, KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan Ombudsman.

“Ini kami lakukan agar tidak ada penyelewengan. Jangan sampai dana desa dipotong untuk kepentingan pribadi, untuk keuntungan oknum-oknum tertentu. Tetapi, dana desa diharapkan benar-benar untuk menyejahterakan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Dosen Fisipol UGM Arie Sujito menjelaskan implementasi dana desa terkendala oleh sejumlah hal. Salah satunya, akibat pemahaman kepala desa untuk menyerap dana tersebut. “Kunci implementasi UU Desa adalah bagaimana pemerintah desa mampu menggerakkan warganya, bersama-sama membangun desa,” kata peneliti senior lembaga Institute for Research and Empowerment (IRE) Jogja itu.

Advertisement

Dia berharap Pemdes mampu merancang program yang benar-benar bisa membangun desanya. Salah satu caranya, proses pembangunan di desa harus melibatkan warga desa. Selain itu, transparansi anggaran juga perlu dilakukan Pemdes. “Kalau Pemdes transparan mengelola dana desa, saya yakin warga juga akan ikut berpartisipasi membangun desanya,” kata Arie.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif